Pembahasan SNI Rokok Elektrik Disebut Desakan Perusahaan

Minggu, 05 Juli 2020 - 20:43 WIB
loading...
Pembahasan SNI Rokok Elektrik Disebut Desakan Perusahaan
Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Rewu menyebut, pembahasan SNI bagi HTP didorong oleh desakan sebuah perusahaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memprioritaskan, pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Padahal, perkembangan pesat rokok elektrik dan sumbangsih cukai di Indonesia dalam lima tahun terakhir didominasi oleh vape.

( )

Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Rewu menyebut, pembahasan SNI bagi HTP didorong oleh desakan sebuah perusahaan. Namun didesak lebih jauh, dia meminta untuk menanyakannya kepada Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto.

"Prinsipnya semua produk harus punya SNI, tentu bertahap sesuai kesediaan sumberdaya dan waktu. Menurut Kemenperin, bahas SNI HTP tidak serumit bahas SNI Vape. Jadi tahun 2021 akan bahas Vape. Gitu. Tanya Pak Mogi saja, lebih kompeten," ujarnya saat dikontak wartawan.

( )

Saat mencoba mengonfirmasi ke Mogi, lagi-lagi Ia meminta agar menanyakan kepada Direktur Industri, Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi. "Kontak ke Pak Dir Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar saja," tutur Mogi, sapaan akrab Mogadishu.

Sebelumnya, Supriadi mengakui pihaknya mendahulukan pembahasan SNI bagi produk HTP. Pembahasan SNI vape baru direncanakan terjadi pada 2021.

“Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau fokus menyusun revisi SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan,” kata Supriadi.

Supriadi berdalih keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP. "Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021,” ungkap Supriadi.

Sebagai informasi, produk rokok elektrik memiliki banyak jenis, tetapi yang baru dipasarkan secara massal di Indonesia adalah vape, sementara produk HTP masih diedarkan dalam jumlah terbatas. Urgensi pembahasan SNI HTP, oleh karenanya, mengundang banyak pertanyaan. Langkah pemerintah yang lebih berpihak kepada kepentingan pengguna mayoritas sangat diharapkan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0761 seconds (0.1#10.140)