Pajak dan Cukai Produk Tembakau Alternatif Perlu Disesuaikan dengan Profil Risiko
Kamis, 18 Juni 2020 - 17:56 WIB
loading...
Pajak dan cukai produk tembakau alternatif perlu disesuaikan dengan profil risiko. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah ahli kebijakan publik dan ilmuwan internasional menyuarakan pandangannya mengenai konsumsi nikotin dan pengurangan risiko merokok lewat produk tembakau alternatif pada gelaran Global Forum on Nicotine 2020 (GFN 2020) yang diselenggarakan secara daring.
Forum diskusi global mengenai nikotin yang ketujuh ini secara dalam membahas mengenai pengurangan risiko dari rokok dan potensi manfaat yang sangat besar bagi kesehatan publik.
Pakar kesehatan masyarakat asal Inggris, Gerry Stimson, yang menjadi salah satu pembicara di GFN, mengatakan ada 1,1 miliar perokok di dunia yang layak mendapatkan kesempatan dan pilihan yang lebih baik daripada mereka terus merokok. Para perokok tersebut perlu didorong untuk beralih dari rokok ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.
"Banyak perokok dari berbagai negara di dunia yang berhasil beralih dari rokok ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko, walaupun jumlahnya masih relatif kecil dibandingkan jumlah perokok di dunia. Saya pikir ini saat yang tepat untuk menjadikan produk tembakau alternatif sebagai pilihan yang lebih rendah risiko," ujar Stimson dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Untuk dapat mendorong lebih banyak lagi perokok yang beralih ke produk tembakau alternatif, lanjut Stimson, dibutuhkan kebijakan pajak atau cukai yang sesuai dengan profil risiko dan jauh lebih rendah dibandingkan rokok.
Hal senada diungkapkan oleh David Sweanor, Profesor Fakultas Hukum, dan Ketua Dewan Penasihat Pusat Hukum Kesehatan, Kebijakan dan Etika di Universitas Ottawa, Kanada. Ia mengungkapkan pengenaan pajak atau cukai harusnya disesuaikan dengan profil risiko. Baca: Genjot Ekonomi, Potensi Produk Tembakau Alternatif Perlu Dimaksimalkan
Di Indonesia sendiri cukai untuk produk tembakau alternatif yang termasuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dikenakan tarif tertinggi yaitu 57% sesuai dengan UU Cukai No. 39 tahun 2007. Beban cukai HPTL ini lebih tinggi dibandingkan dengan mayoritas produk rokok. Hal ini bertentangan dengan tren kebijakan di negara lainnya yang mana tarif cukai HPTL umumnya lebih rendah dibadingkan dengan rokok.
Forum diskusi global mengenai nikotin yang ketujuh ini secara dalam membahas mengenai pengurangan risiko dari rokok dan potensi manfaat yang sangat besar bagi kesehatan publik.
Pakar kesehatan masyarakat asal Inggris, Gerry Stimson, yang menjadi salah satu pembicara di GFN, mengatakan ada 1,1 miliar perokok di dunia yang layak mendapatkan kesempatan dan pilihan yang lebih baik daripada mereka terus merokok. Para perokok tersebut perlu didorong untuk beralih dari rokok ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.
"Banyak perokok dari berbagai negara di dunia yang berhasil beralih dari rokok ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko, walaupun jumlahnya masih relatif kecil dibandingkan jumlah perokok di dunia. Saya pikir ini saat yang tepat untuk menjadikan produk tembakau alternatif sebagai pilihan yang lebih rendah risiko," ujar Stimson dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Untuk dapat mendorong lebih banyak lagi perokok yang beralih ke produk tembakau alternatif, lanjut Stimson, dibutuhkan kebijakan pajak atau cukai yang sesuai dengan profil risiko dan jauh lebih rendah dibandingkan rokok.
Hal senada diungkapkan oleh David Sweanor, Profesor Fakultas Hukum, dan Ketua Dewan Penasihat Pusat Hukum Kesehatan, Kebijakan dan Etika di Universitas Ottawa, Kanada. Ia mengungkapkan pengenaan pajak atau cukai harusnya disesuaikan dengan profil risiko. Baca: Genjot Ekonomi, Potensi Produk Tembakau Alternatif Perlu Dimaksimalkan
Di Indonesia sendiri cukai untuk produk tembakau alternatif yang termasuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dikenakan tarif tertinggi yaitu 57% sesuai dengan UU Cukai No. 39 tahun 2007. Beban cukai HPTL ini lebih tinggi dibandingkan dengan mayoritas produk rokok. Hal ini bertentangan dengan tren kebijakan di negara lainnya yang mana tarif cukai HPTL umumnya lebih rendah dibadingkan dengan rokok.
Lihat Juga :