BEI Tak Akan Buru-buru Depak Emiten yang Dinyatakan Pailit

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 13:20 WIB
loading...
BEI Tak Akan Buru-buru...
BEI akan terus berupaya mencegah emiten terdelesting. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menyatakan bahwa pihaknya tidak akan langsung menghapus pencatatan saham (delisting) perusahaan tercatat, meski suspensi saham itu sudah melampaui batas waktu dan memenuhi syarat. Ada sejumlah pertimbangan bagi BEI sebelum melakukan delisting terhadap emiten.



Pertama, ada peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial, secara hukum, maupun terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka.

"Dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," kata Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (14/10/2022).

Kondisi yang kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Dia melanjutkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan tersebut, bursa tidak serta merta menghapus emiten dari daftar efek. Bursa akan senantiasa melakukan upaya agar perusahaan tetap tercatat di bursa.

"Hal tersebut misalnya dengan melakukan permintaan penjelasan dan atau dengar pendapat dengan perusahaan tercatat tersebut," jelasnya.

Nyoman menambahkan bahwa upaya ini bertujuan untuk mengetahui perihal kendala dan langkah yang dijalankan dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Hal tersebut juga merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh bursa.

Terkait perusahaan tercatat yang telah dinyatakan pailit dan memperoleh kekuatan hukum tetap, apakah akan dilakukan delisting? "Hal lain yang menjadi perhatian adalah koordinasi dengan otoritas dan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan," tambahnya.

Dia melanjutkan bahwa semua pertimbangan itu penting dilakukan agar ketika dilakukan proses delisting, maka keputusan itu sudah merupakan upaya terakhir dan memang perusahaan tersebut layak untuk dilakukan dikeluarkan dari bursa.



Saat ini, tercatat ada enam perusahaan yang dinyatakan terjerat pailit akibat tidak mampu membayar utang kepada kreditur. Mereka adalah PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)