BEI Tak Akan Buru-buru Depak Emiten yang Dinyatakan Pailit
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 13:20 WIB
loading...
BEI akan terus berupaya mencegah emiten terdelesting. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menyatakan bahwa pihaknya tidak akan langsung menghapus pencatatan saham (delisting) perusahaan tercatat, meski suspensi saham itu sudah melampaui batas waktu dan memenuhi syarat. Ada sejumlah pertimbangan bagi BEI sebelum melakukan delisting terhadap emiten.
Baca juga: Selera Investor Berubah, Produk Berbasis ESG Banyak Disukai
Pertama, ada peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial, secara hukum, maupun terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka.
"Dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," kata Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (14/10/2022).
Kondisi yang kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Baca juga: Selera Investor Berubah, Produk Berbasis ESG Banyak Disukai
Pertama, ada peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial, secara hukum, maupun terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka.
"Dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," kata Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (14/10/2022).
Kondisi yang kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Lihat Juga :