BEI Tak Akan Buru-buru Depak Emiten yang Dinyatakan Pailit
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan tersebut, bursa tidak serta merta menghapus emiten dari daftar efek. Bursa akan senantiasa melakukan upaya agar perusahaan tetap tercatat di bursa.
"Hal tersebut misalnya dengan melakukan permintaan penjelasan dan atau dengar pendapat dengan perusahaan tercatat tersebut," jelasnya.
Nyoman menambahkan bahwa upaya ini bertujuan untuk mengetahui perihal kendala dan langkah yang dijalankan dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Hal tersebut juga merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh bursa.
Terkait perusahaan tercatat yang telah dinyatakan pailit dan memperoleh kekuatan hukum tetap, apakah akan dilakukan delisting? "Hal lain yang menjadi perhatian adalah koordinasi dengan otoritas dan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan," tambahnya.
Dia melanjutkan bahwa semua pertimbangan itu penting dilakukan agar ketika dilakukan proses delisting, maka keputusan itu sudah merupakan upaya terakhir dan memang perusahaan tersebut layak untuk dilakukan dikeluarkan dari bursa.
"Hal tersebut misalnya dengan melakukan permintaan penjelasan dan atau dengar pendapat dengan perusahaan tercatat tersebut," jelasnya.
Nyoman menambahkan bahwa upaya ini bertujuan untuk mengetahui perihal kendala dan langkah yang dijalankan dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Hal tersebut juga merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh bursa.
Terkait perusahaan tercatat yang telah dinyatakan pailit dan memperoleh kekuatan hukum tetap, apakah akan dilakukan delisting? "Hal lain yang menjadi perhatian adalah koordinasi dengan otoritas dan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan," tambahnya.
Dia melanjutkan bahwa semua pertimbangan itu penting dilakukan agar ketika dilakukan proses delisting, maka keputusan itu sudah merupakan upaya terakhir dan memang perusahaan tersebut layak untuk dilakukan dikeluarkan dari bursa.
Lihat Juga :