Modal Rp100.000, Investasi Reksa Dana Jadi Pilihan Milenial
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita menjelaskan, hingga 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 888 surat sanksi yang terdiri dari 2 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 789 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar. "Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu," kata Yunita.
Baca Juga: Ini Strategi OJK Lindungi Aktivitas Digital Masyarakat
Dia menambahkan, dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri, dalam rangka meningkatkan perlindungan investor.
Baca Juga: Ini Strategi OJK Lindungi Aktivitas Digital Masyarakat
Dia menambahkan, dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri, dalam rangka meningkatkan perlindungan investor.
(nng)
Lihat Juga :