RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat
Kamis, 13 Oktober 2022 - 23:13 WIB
loading...
A
A
A
"Menyikapi berbagai aspirasi dan kendala dalm implementasi kebijakan spin off tersebut, mayoritas fraksi di DPR sebagaimana tergambar dalam pandangan komisi XI DPR memiliki kesepahaman bahwa ketentuan spin off UUS sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha. Selain itu, ketentuan spin off UUS tersebut juga akan menjadi bagian materi pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," pungkasnya.
Menurutnya, tujuan yang ingin dicapai adalah membuat ketentuan spin off UUS menjadi lebih moderat sehingga diharapkan tidak justru menjadi langkah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di tanah air. "Di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subyektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," tambahnya.
Dalam webinar yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, untuk melakukan pemisahan UUS atau spin off setidaknya terdapat lima tantangan utama. Pertama, kekurangan modal untuk mendirikan bank syariah baru dan di sisi lain BUK juga butuh tambahan modal untuk memenuhi kewajiban permodalan. Kedua, biaya operasional lebih tinggi karena sebelumnya UUS dapat menggunakan semua fasilitas BUK induk.
Lebih lanjut, Dian menambahkan, tantangan yang ketiga adalah potensi pelampauan Batas maksimum penyaluran dana (BMPD) karena selama menjadi UUS, BMPD dihitung dari modal induk. Kemudian yang keempat adalah potensi penurunan aset BUS hasil pemisahan, dan kelima adalah diferensiasi model bisnis.
Menurutnya, untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, ada solusi yang bisa diambil perbankan. Pertama adalah voluntary spinoff dalam rangka mendorong konsolidasi. Kedua, aksi korporasi yang mencakup merger, konversi, maupun mencari investor strategis untuk mencari kekurangan permodal. Ketiga adalah sinergi perbankan. sinergi perbankan antara BUS dan BUK induk akan menjadi solusi dalam mengatasi biaya operasional yang tinggi.
Menurutnya, tujuan yang ingin dicapai adalah membuat ketentuan spin off UUS menjadi lebih moderat sehingga diharapkan tidak justru menjadi langkah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di tanah air. "Di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subyektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," tambahnya.
Dalam webinar yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, untuk melakukan pemisahan UUS atau spin off setidaknya terdapat lima tantangan utama. Pertama, kekurangan modal untuk mendirikan bank syariah baru dan di sisi lain BUK juga butuh tambahan modal untuk memenuhi kewajiban permodalan. Kedua, biaya operasional lebih tinggi karena sebelumnya UUS dapat menggunakan semua fasilitas BUK induk.
Lebih lanjut, Dian menambahkan, tantangan yang ketiga adalah potensi pelampauan Batas maksimum penyaluran dana (BMPD) karena selama menjadi UUS, BMPD dihitung dari modal induk. Kemudian yang keempat adalah potensi penurunan aset BUS hasil pemisahan, dan kelima adalah diferensiasi model bisnis.
Menurutnya, untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, ada solusi yang bisa diambil perbankan. Pertama adalah voluntary spinoff dalam rangka mendorong konsolidasi. Kedua, aksi korporasi yang mencakup merger, konversi, maupun mencari investor strategis untuk mencari kekurangan permodal. Ketiga adalah sinergi perbankan. sinergi perbankan antara BUS dan BUK induk akan menjadi solusi dalam mengatasi biaya operasional yang tinggi.
Lihat Juga :