RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat

Kamis, 13 Oktober 2022 - 23:13 WIB
loading...
RUU P2SK Bakal Bikin...
Ilustrasi keuangan syariah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Bambang Soesatyo menilai, pelaku perbankan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) banyak yang belum siap memisahkan UUS-nya sesuai aturan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Adapun UU tersebut mengamanatkan agar UUS harus memisahkan diri dari induk perbankan (spin off) paling lambat 16 Juli 2023. Adapun skema pemisahan UUS yang dapat dilakukan perbankan meliputi mendirikan BUS baru, melakukan konversi dari konvensional menjadi syariah, dan mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang sudah ada.

Menurut Bambang, persoalannya sekarang berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), hingga 2020 masih terdapat 9-12 UUS yang menyatakan belum siap. Sementara menurut data Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), hingga agustus 2022 masih ada 21 UUS yang harus spin off dari induk perbankan.

"Di tengah perekonomian yang belum atau tengah berupaya bangkit dan memulihkan diri dari dampak pandemi, implementasi spin off trntu bukan hal yang mudah. Dalam wacana yang berkembang di ranah publik muncul aspirasi yang mengemuka terkait kebijakan spin off diantaranya adalah penundaan tenggat waktu atau perubahan kebijakan spin off dari yang bersifat mandatory menjadi sebuah pilihan sukarela atau voluntary," ujar Bambang dalam webinar bertajuk Kejelasan Spin Off UUS, Rampungkah di 2023, di Jakarta, baru-baru ini.



Dia bilang, satu hal yang penting dikemukakan adalah kebijakan apapun yang diambil haruslah berkiblat pada tujuan awal lahirnya kebijakan spin off UUS yaitu menciptakan struktur perbankan nasional yang kuat dan bermuara pada penguatan perekonomian nasional.

"Menyikapi berbagai aspirasi dan kendala dalm implementasi kebijakan spin off tersebut, mayoritas fraksi di DPR sebagaimana tergambar dalam pandangan komisi XI DPR memiliki kesepahaman bahwa ketentuan spin off UUS sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha. Selain itu, ketentuan spin off UUS tersebut juga akan menjadi bagian materi pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," pungkasnya.

Menurutnya, tujuan yang ingin dicapai adalah membuat ketentuan spin off UUS menjadi lebih moderat sehingga diharapkan tidak justru menjadi langkah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di tanah air. "Di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subyektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," tambahnya.

Dalam webinar yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, untuk melakukan pemisahan UUS atau spin off setidaknya terdapat lima tantangan utama. Pertama, kekurangan modal untuk mendirikan bank syariah baru dan di sisi lain BUK juga butuh tambahan modal untuk memenuhi kewajiban permodalan. Kedua, biaya operasional lebih tinggi karena sebelumnya UUS dapat menggunakan semua fasilitas BUK induk.

Lebih lanjut, Dian menambahkan, tantangan yang ketiga adalah potensi pelampauan Batas maksimum penyaluran dana (BMPD) karena selama menjadi UUS, BMPD dihitung dari modal induk. Kemudian yang keempat adalah potensi penurunan aset BUS hasil pemisahan, dan kelima adalah diferensiasi model bisnis.

Menurutnya, untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, ada solusi yang bisa diambil perbankan. Pertama adalah voluntary spinoff dalam rangka mendorong konsolidasi. Kedua, aksi korporasi yang mencakup merger, konversi, maupun mencari investor strategis untuk mencari kekurangan permodal. Ketiga adalah sinergi perbankan. sinergi perbankan antara BUS dan BUK induk akan menjadi solusi dalam mengatasi biaya operasional yang tinggi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KEKSI 2024, Sektor Halal...
KEKSI 2024, Sektor Halal Jadi Penopang Ekonomi Syariah
Tak Perlu Buru-buru,...
Tak Perlu Buru-buru, Regulasi Usia di Dunia Digital Perlu Kajian Matang
Instrumen Keuangan Berwawasan...
Instrumen Keuangan Berwawasan Sosial Bawa Bahana Sekuritas Raih Alpha Southeast Asia 2024
Erick Thohir: Perubahan...
Erick Thohir: Perubahan UU BUMN Bakal Atur BPI Danantara
Dorong Penguatan Ekonomi...
Dorong Penguatan Ekonomi Syariah, Maybank Indonesia Gelar Shariah Thought Leaders Forum 2025
Menjaga Kualitas Pembiayaan...
Menjaga Kualitas Pembiayaan di Tengah Pertumbuhan dan Berkembangnya Ekonomi Syariah
Dorong Swasembada Energi,...
Dorong Swasembada Energi, Aturan Penghambat Lifting Migas Akan Dipangkas
Kiai Cholil Nafis Dorong...
Kiai Cholil Nafis Dorong Asia Tenggara Terapkan Ekonomi Syariah
Sinergikan Ekosistem...
Sinergikan Ekosistem Syariah, Berikut 4 Program Strategis BI di ISEF 2024
Rekomendasi
Profil Mahmoud Khalil,...
Profil Mahmoud Khalil, Aktivis Muslim AS yang Ditangkap karena Menentang Kebijakan Donald Trump
Tabrakan Beruntun di...
Tabrakan Beruntun di Nagreg Bandung, Truk Diesel Hantam Mobil Listrik dan Ambulans
Fokus Kawal Haji 2025,...
Fokus Kawal Haji 2025, Itjen Kemenag Awasi Penyediaan Layanan Haji
Berita Terkini
Derivatif Keuangan Geser...
Derivatif Keuangan Geser dari Bappebti ke OJK dan BI, Begini Respons ICDX dan ICH
4 jam yang lalu
Pengusaha Penyeberangan...
Pengusaha Penyeberangan Keberatan dengan Permintaan Diskon Tarif
5 jam yang lalu
Konsisten Terapkan Praktik...
Konsisten Terapkan Praktik Berkelanjutan Pertagas Raih 3 Penghargaan ISA 2025
5 jam yang lalu
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
5 jam yang lalu
Inovasi untuk Transformasi...
Inovasi untuk Transformasi Industri Minyak dan Pengelolaan Limbah di Indonesia
5 jam yang lalu
8 Miliarder Teknologi...
8 Miliarder Teknologi Babak Belur di 2025 usai Boncos Rp4.333 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Panglima Militer Israel:...
Panglima Militer Israel: Tentara yang Tewas di Gaza Jauh Lebih Banyak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved