Perlu Insentif, BUMN Bidik Peluang Perdagangan Karbon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah perusahaan BUMN menjajaki proyek Pilot Perdagangan Karbon Kementerian BUMN Voluntary Carbon Market (VCM BUMN). Langkah tersebut untuk mengejar target Net Zero Emission pada 2060. Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury menyampaikan bahwa Kementerian BUMN serius untuk bisa menjadi pioneer dan role model dalam penerapan dekarbonisasi. Selain itu perlu adanya inisiatif untuk bisa menurunkan emisi secara end to end.
Mekanisme Letter of Intent (LoI) tentang Proyek Pilot Perdagangan Karbon Kementerian BUMN Voluntary Carbon Market merupakan bentuk keseriusan pihaknya mengejar capaian Net Zero Emission BUMN 2060 dengan membangun ekosistem rendah emisi di lingkup BUMN melalui skema VCM.
"Dalam skema ini semua BUMN berpotensi menjadi seller maupun buyer. BUMN yang telah memenuhi target pengurangan emisi di sektornya dan masih memiliki kelebihan karbon kredit dari inisiatif penurunan emisi yang telah dilakukan, dapat menjadi seller," ungkap Pahala saat gelaran SOE International Conference, Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, BUMN yang masih belum memenuhi target penurunan emisi di sektornya secara mandiri, dapat berpotensi sebagai buyer. Adapun Kolaborasi BUMN diantaranya Perum Perhutani bersama, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan sebagai fasilitator yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Terkait hal tersebut, Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro menyampaikan pihaknya yang bergerak di sektor kehutanan berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam upaya dekarbonisasi menuju net zero emission pada 2060.
“Dengan melakukan pengelolaan Sumber Daya Hutan secara lestari yang meliputi proses bisnis perencanaan, pemanfaatan, rehabilitasi dan perlindungan hutan, Perhutani memiliki potensi sebagai penyerap karbon karena kemampuan kawasan hutan dalam menyerap emisi lebih besar (sequester) dibandingkan dengan emisi yang dihasilkan," kata Wahyu.
Menurutnya Perum Perhutani menetapkan inisiatif strategis perusahaan yang telah dimulai pada tahun ini, salah satunya melalui pengembangan proyek Nature Based Solutions (NBS), yaitu solusi yang mengacu pada pengelolaan dan pemanfaatan alam berkelanjutan untuk mengatasi tantangan sosial dan lingkungan.
Diharapkan Perhutani mampu bertindak sebagai perusahaan penyerap sediaan karbon dan selanjutnya dapat diperdagangkan melalui skema carbon trading. Menurutnya Perum Perhutani menetapkan inisiatif strategis perusahaan yang telah dimulai pada tahun ini, salah satunya melalui pengembangan proyek Nature Based Solutions (NBS), yaitu solusi yang mengacu pada pengelolaan dan pemanfaatan alam berkelanjutan untuk mengatasi tantangan sosial dan lingkungan.
Diharapkan Perhutani mampu bertindak sebagai perusahaan penyerap sediaan karbon dan selanjutnya dapat diperdagangkan melalui skema carbon trading. Dalam implementasi inisiatif strategis tersebut, Perhutani berkolaborasi dengan BUMN lain yaitu PT Pertamina Power Indonesia (PPI) sebagai subholding Power & New Renewable Energy (Pertamina NRE), melalui kesepakatan dalam bentuk Head of Agreement untuk melaksanakan proyek NBS. Perhutani dan PPI akan bertindak sebagai seller credit carbon, menjual kredit karbon kepada pihak-pihak yang membutuhkan untuk mencapai target penurunan emisinya.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
Mekanisme Letter of Intent (LoI) tentang Proyek Pilot Perdagangan Karbon Kementerian BUMN Voluntary Carbon Market merupakan bentuk keseriusan pihaknya mengejar capaian Net Zero Emission BUMN 2060 dengan membangun ekosistem rendah emisi di lingkup BUMN melalui skema VCM.
"Dalam skema ini semua BUMN berpotensi menjadi seller maupun buyer. BUMN yang telah memenuhi target pengurangan emisi di sektornya dan masih memiliki kelebihan karbon kredit dari inisiatif penurunan emisi yang telah dilakukan, dapat menjadi seller," ungkap Pahala saat gelaran SOE International Conference, Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, BUMN yang masih belum memenuhi target penurunan emisi di sektornya secara mandiri, dapat berpotensi sebagai buyer. Adapun Kolaborasi BUMN diantaranya Perum Perhutani bersama, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan sebagai fasilitator yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Terkait hal tersebut, Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro menyampaikan pihaknya yang bergerak di sektor kehutanan berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam upaya dekarbonisasi menuju net zero emission pada 2060.
“Dengan melakukan pengelolaan Sumber Daya Hutan secara lestari yang meliputi proses bisnis perencanaan, pemanfaatan, rehabilitasi dan perlindungan hutan, Perhutani memiliki potensi sebagai penyerap karbon karena kemampuan kawasan hutan dalam menyerap emisi lebih besar (sequester) dibandingkan dengan emisi yang dihasilkan," kata Wahyu.
Menurutnya Perum Perhutani menetapkan inisiatif strategis perusahaan yang telah dimulai pada tahun ini, salah satunya melalui pengembangan proyek Nature Based Solutions (NBS), yaitu solusi yang mengacu pada pengelolaan dan pemanfaatan alam berkelanjutan untuk mengatasi tantangan sosial dan lingkungan.
Diharapkan Perhutani mampu bertindak sebagai perusahaan penyerap sediaan karbon dan selanjutnya dapat diperdagangkan melalui skema carbon trading. Menurutnya Perum Perhutani menetapkan inisiatif strategis perusahaan yang telah dimulai pada tahun ini, salah satunya melalui pengembangan proyek Nature Based Solutions (NBS), yaitu solusi yang mengacu pada pengelolaan dan pemanfaatan alam berkelanjutan untuk mengatasi tantangan sosial dan lingkungan.
Diharapkan Perhutani mampu bertindak sebagai perusahaan penyerap sediaan karbon dan selanjutnya dapat diperdagangkan melalui skema carbon trading. Dalam implementasi inisiatif strategis tersebut, Perhutani berkolaborasi dengan BUMN lain yaitu PT Pertamina Power Indonesia (PPI) sebagai subholding Power & New Renewable Energy (Pertamina NRE), melalui kesepakatan dalam bentuk Head of Agreement untuk melaksanakan proyek NBS. Perhutani dan PPI akan bertindak sebagai seller credit carbon, menjual kredit karbon kepada pihak-pihak yang membutuhkan untuk mencapai target penurunan emisinya.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
(nng)