Otorita IKN Nusantara Setingkat Kementerian, Tapi Pendanaan Bukan Hanya dari APBN
Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
"Misalnya BUMN yang mau membangun kesana, nah ini ada mekanisme penugasan. Misalnya mau bikin jalan tol itu memungkinkan," sambung Didik.
Baca Juga: Membludak, Kepala Otorita Sebut Investor yang Ingin Masuk IKN 25 Kali Lebih Banyak dari Kapasitas
Ketiga yakni sumber lain yang sah yang dicontohkan dari kontribusi swasta, creative funding, serta pajak khusus atau pungutan khusus IKN yang besarannya akan dikonsultasikan kemudian dengan DPR.
Hal itu dikarenakan Otorita IKN yang pemerintahannya selevel provinsi, namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) jika di provinsi sebagai fungsi pengawasan.
Didik menjelaskan, pungutan khusus IKN dan pajak khusus IKN ini merupakan konversi atau bentuk lain, dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah.
Baca Juga: Membludak, Kepala Otorita Sebut Investor yang Ingin Masuk IKN 25 Kali Lebih Banyak dari Kapasitas
Ketiga yakni sumber lain yang sah yang dicontohkan dari kontribusi swasta, creative funding, serta pajak khusus atau pungutan khusus IKN yang besarannya akan dikonsultasikan kemudian dengan DPR.
Hal itu dikarenakan Otorita IKN yang pemerintahannya selevel provinsi, namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) jika di provinsi sebagai fungsi pengawasan.
Didik menjelaskan, pungutan khusus IKN dan pajak khusus IKN ini merupakan konversi atau bentuk lain, dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah.
Lihat Juga :