Membludak, Kepala Otorita Sebut Investor yang Ingin Masuk IKN 25 Kali Lebih Banyak dari Kapasitas

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:39 WIB
loading...
Membludak, Kepala Otorita...
Pembiayaan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 80%-nya disandarkan kepada investor. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Pembiayaan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 80%-nya disandarkan kepada investor. Untuk itu, Badan Otorita IKN melakukan penjajakan pasar guna meminang investor dalam maupun luar negeri.

Terkait hal tersebut, Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono menyebut animo investor terhadap proyek IKN Nusantara ini cukup bagus, terlihat dari banyaknya pengajuan minat investasi.

“Dapat saya sampaikan pada hari ini, kami telah over-subscribed. Jumlah investor yang menyatakan minat untuk berinvestasi di kawasan ini sudah mencapai 25 kali lebih banyak dari kapasitas yang tersedia,” bebernya dalam Penjajakan Pasar IKN Nusantara, dikutip Rabu (19/10/2022).



Dia menerangkan, pada tahap awal Otorita IKN akan memprioritaskan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Area utama yang akan dibangun adalah bagian utara dari kawasan ini, seluas 921 hektare.

"Gimana nih yang 25 kali (minat Investor itu), kita tawarkan nanti, oke kita bangunkan infrastruktur misalnya saja zona 1B dan 1C lebih ke selatan, sehingga nanti mereka masuk kesitu," tuturnya.

Untuk menampung tingginya minat investasi, Bambang menyebut bahwa peluang investasi masih terbuka di delapan zona lain di Nusantara. Bahkan, memungkinkan untuk memberikan satu zona bagi investasi skala besar yang masuk.



Bambang menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan pembentukan badan usaha yang berada di bawah Otorita IKN.

Pembentukan badan usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dalam berusaha di Nusantara dan mengakselerasi transaksi business to business (B2B) dengan dunia usaha.

Menyoal insentif, Bambang menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah yang memberikan serangkaian insentif investasi bagi para investor termasuk proses perizinan usaha dan izin kerja yang lebih sederhana, serta berbagai insentif fiskal.



Dalam PP tersebut akan diatur fasilitas tax holiday yang skemanya dikategorisasi berdasarkan kegiatan usaha. Contoh fasilitas lainnya adalah adanya super-tax deduction.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)