Otorita IKN Nusantara Setingkat Kementerian, Tapi Pendanaan Bukan Hanya dari APBN
Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:47 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan, setidaknya ada 3 sumber pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) membeberkan, setidaknya ada 3 sumber pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara . Pertama bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), Hybrid antara APBN dan sumber lain, serta sumber lain yang sah.
Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara
Adapun pendanaan dari APBN, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini mengatakan, sama seperti Kementerian sehingga ada pagu anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan kota IKN Nusantara.
"Skema Pendanaan dari APBN seperti untuk belanja Otorita IKN, pembiayaan dari pinjaman dan SBN (Surat Berharga Negara)," ujar Didik dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Pelaksa UU IKN, Rabu (19/10/2022).
Kedua yakni APBN dan Sumber Lain yang Sah atau Hybrid, misalnya dari pemanfaatan BMM (Barang Milik Negara) dan atau Pemanfaatan ADP (Aset dalam Penguasaan), pengunaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan keikutsertaan pihak lain.
Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara
Adapun pendanaan dari APBN, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini mengatakan, sama seperti Kementerian sehingga ada pagu anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan kota IKN Nusantara.
"Skema Pendanaan dari APBN seperti untuk belanja Otorita IKN, pembiayaan dari pinjaman dan SBN (Surat Berharga Negara)," ujar Didik dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Pelaksa UU IKN, Rabu (19/10/2022).
Kedua yakni APBN dan Sumber Lain yang Sah atau Hybrid, misalnya dari pemanfaatan BMM (Barang Milik Negara) dan atau Pemanfaatan ADP (Aset dalam Penguasaan), pengunaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan keikutsertaan pihak lain.
Lihat Juga :