Otorita IKN Nusantara Setingkat Kementerian, Tapi Pendanaan Bukan Hanya dari APBN

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:47 WIB
loading...
Otorita IKN Nusantara Setingkat Kementerian, Tapi Pendanaan Bukan Hanya dari APBN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan, setidaknya ada 3 sumber pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) membeberkan, setidaknya ada 3 sumber pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara . Pertama bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), Hybrid antara APBN dan sumber lain, serta sumber lain yang sah.



Adapun pendanaan dari APBN, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini mengatakan, sama seperti Kementerian sehingga ada pagu anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan kota IKN Nusantara.

"Skema Pendanaan dari APBN seperti untuk belanja Otorita IKN, pembiayaan dari pinjaman dan SBN (Surat Berharga Negara)," ujar Didik dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Pelaksa UU IKN, Rabu (19/10/2022).

Kedua yakni APBN dan Sumber Lain yang Sah atau Hybrid, misalnya dari pemanfaatan BMM (Barang Milik Negara) dan atau Pemanfaatan ADP (Aset dalam Penguasaan), pengunaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan keikutsertaan pihak lain.

"Misalnya BUMN yang mau membangun kesana, nah ini ada mekanisme penugasan. Misalnya mau bikin jalan tol itu memungkinkan," sambung Didik.



Ketiga yakni sumber lain yang sah yang dicontohkan dari kontribusi swasta, creative funding, serta pajak khusus atau pungutan khusus IKN yang besarannya akan dikonsultasikan kemudian dengan DPR.

Hal itu dikarenakan Otorita IKN yang pemerintahannya selevel provinsi, namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) jika di provinsi sebagai fungsi pengawasan.

Didik menjelaskan, pungutan khusus IKN dan pajak khusus IKN ini merupakan konversi atau bentuk lain, dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah.

Namun karena tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk level provinsi, Otorita IKN akan langsung bertanggungjawab dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

"Kalau pajak daerah misalnya pajak restoran, sedangkan kalau retribusi seperti kita masuk ke taman membayar retribusi, demikian juga pajak khusus dan pungutan khusus, kurang lebih seperti itu," pungkasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8221 seconds (0.1#10.140)