Otorita IKN Nusantara Setingkat Kementerian, Tapi Pendanaan Bukan Hanya dari APBN

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:47 WIB
loading...
Otorita IKN Nusantara...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan, setidaknya ada 3 sumber pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) membeberkan, setidaknya ada 3 sumber pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara . Pertama bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), Hybrid antara APBN dan sumber lain, serta sumber lain yang sah.

Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara

Adapun pendanaan dari APBN, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini mengatakan, sama seperti Kementerian sehingga ada pagu anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan kota IKN Nusantara.

"Skema Pendanaan dari APBN seperti untuk belanja Otorita IKN, pembiayaan dari pinjaman dan SBN (Surat Berharga Negara)," ujar Didik dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Pelaksa UU IKN, Rabu (19/10/2022).

Kedua yakni APBN dan Sumber Lain yang Sah atau Hybrid, misalnya dari pemanfaatan BMM (Barang Milik Negara) dan atau Pemanfaatan ADP (Aset dalam Penguasaan), pengunaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan keikutsertaan pihak lain.

"Misalnya BUMN yang mau membangun kesana, nah ini ada mekanisme penugasan. Misalnya mau bikin jalan tol itu memungkinkan," sambung Didik.

Baca Juga: Membludak, Kepala Otorita Sebut Investor yang Ingin Masuk IKN 25 Kali Lebih Banyak dari Kapasitas

Ketiga yakni sumber lain yang sah yang dicontohkan dari kontribusi swasta, creative funding, serta pajak khusus atau pungutan khusus IKN yang besarannya akan dikonsultasikan kemudian dengan DPR.

Hal itu dikarenakan Otorita IKN yang pemerintahannya selevel provinsi, namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) jika di provinsi sebagai fungsi pengawasan.

Didik menjelaskan, pungutan khusus IKN dan pajak khusus IKN ini merupakan konversi atau bentuk lain, dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah.

Namun karena tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk level provinsi, Otorita IKN akan langsung bertanggungjawab dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

"Kalau pajak daerah misalnya pajak restoran, sedangkan kalau retribusi seperti kita masuk ke taman membayar retribusi, demikian juga pajak khusus dan pungutan khusus, kurang lebih seperti itu," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dongkrak Investasi Rp69,3...
Dongkrak Investasi Rp69,3 Triliun, BP Batam Buktikan Mampu Mandiri Tanpa APBN
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Gerindra Sebut Bantuan...
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah, Pernah Dilakukan pada Era Jokowi
Rekomendasi
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved