Transisi Energi Perlu Didukung Kebijakan Insentif Fiskal
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 00:08 WIB
loading...
Transisi energi perlu dukungan kebijakan fiskal yang menarik. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gelombang permintaan atas energi terbarukan perlu terus didorong oleh kebijakan yang menarik menuju dekarbonisasi. Pengalaman negara lain, pencapaian target dipengaruhi berbagai kebijakan salah satunya insentif fiskal.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan tenaga Listrik.
"Regulasi ini mengatur harga listrik dari energi terbarukan yang lebih menarik dari ketentuan sebelumnya," ujar Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harris dalam diskusi virtual ertajuk Percepatan Regulasi Transisi Energi, baru-baru ini.
Baca Juga: Transisi Energi RI Butuh Dana Rp15.000 Triliun, Duit dari Mana?
Menurut dia harga listrik dari energi terbarukan masih lebih tinggi dibandingkan energi fosil. Namun, melalui Perpres tersebut seluruh stakeholder termasuk pegiat energi terbarukan telah merumuskan harga yang telah mempertimbangkan aspek perekonomian dan percepatan energi terbarukan.
Selain memberikan aspek legal yang lebih kuat, Perpres ini juga mengatur aspek transisi untuk mempercepat pengurangan pembangkit listrik tenaga uap atau berbahan batu bara. Pembangkit listrik yang ada kemudian berbasis energi baru terbarukan.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan tenaga Listrik.
"Regulasi ini mengatur harga listrik dari energi terbarukan yang lebih menarik dari ketentuan sebelumnya," ujar Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harris dalam diskusi virtual ertajuk Percepatan Regulasi Transisi Energi, baru-baru ini.
Baca Juga: Transisi Energi RI Butuh Dana Rp15.000 Triliun, Duit dari Mana?
Menurut dia harga listrik dari energi terbarukan masih lebih tinggi dibandingkan energi fosil. Namun, melalui Perpres tersebut seluruh stakeholder termasuk pegiat energi terbarukan telah merumuskan harga yang telah mempertimbangkan aspek perekonomian dan percepatan energi terbarukan.
Selain memberikan aspek legal yang lebih kuat, Perpres ini juga mengatur aspek transisi untuk mempercepat pengurangan pembangkit listrik tenaga uap atau berbahan batu bara. Pembangkit listrik yang ada kemudian berbasis energi baru terbarukan.
Lihat Juga :