Transisi Energi Perlu Didukung Kebijakan Insentif Fiskal

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 00:08 WIB
loading...
Transisi Energi Perlu...
Transisi energi perlu dukungan kebijakan fiskal yang menarik. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gelombang permintaan atas energi terbarukan perlu terus didorong oleh kebijakan yang menarik menuju dekarbonisasi. Pengalaman negara lain, pencapaian target dipengaruhi berbagai kebijakan salah satunya insentif fiskal.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan tenaga Listrik.

"Regulasi ini mengatur harga listrik dari energi terbarukan yang lebih menarik dari ketentuan sebelumnya," ujar Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harris dalam diskusi virtual ertajuk Percepatan Regulasi Transisi Energi, baru-baru ini.

Baca Juga: Transisi Energi RI Butuh Dana Rp15.000 Triliun, Duit dari Mana?

Menurut dia harga listrik dari energi terbarukan masih lebih tinggi dibandingkan energi fosil. Namun, melalui Perpres tersebut seluruh stakeholder termasuk pegiat energi terbarukan telah merumuskan harga yang telah mempertimbangkan aspek perekonomian dan percepatan energi terbarukan.

Selain memberikan aspek legal yang lebih kuat, Perpres ini juga mengatur aspek transisi untuk mempercepat pengurangan pembangkit listrik tenaga uap atau berbahan batu bara. Pembangkit listrik yang ada kemudian berbasis energi baru terbarukan.

Harris mengatakan, porsi 51 persen untuk energi baru terbarukan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2021-2030 menjadi daya tarik bagi investor.

"Sudah banyak badan usaha nasional dan dari luar badan usaha yang tadinya bergerak di migas dan batu bara, mencoba masuk ke energi baru terbarukan," kata dia.

Ketua Komite Energi Terbarukan DPN Apindo Surya Darma menyebutkan sektor energi akan berkompetisi dengan sektor lain dalam investasi energi baru terbarukan. "Tingkat pengembaliannya lebih lama dibanding sektor lain, misalnya energi fosil," kata dia.

Dia mengatakan perubahan ke energi baru terbarukan akan selalu dapat menjadi peluang bagi dunia usaha, apalagi dengan terbitnya Perpres Nomor 112 Tahun 2022.

"Misalnya, diperlukan industri baterai atau industri-industri baru sehingga dunia usaha menyambut positif kondisi ini," ujarnya.

Dia mengingatkan komitmen pemerintah dalam implementasi energi baru terbarukan. "Dalam Perpres Nomor 112 disebutkan untuk tidak lagi membangun pembangkit listrik tenaga uap yang bersumber batu bara," tuturnya.

Namun, dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan, sejumlah turunan batu bara dimasukkan sebagai energi baru. "Jangan sampai menjadi kontradiksi," tandasnya.

Baca Juga: Permintaan Energi di ASEAN Akan Meningkat 3 Kali Lipat di 2050

Pada kesempatan yang sama, pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi berpendapat Perpres Nomor 112 sudah komprehensif mengatur transisi energi menuju net zero emission. Namun, menurut dia, harga listrik dari energi baru terbarukan memang menjadi satu tantangan yang cukup sulit.

Untuk itu, Fahmy menyarankan pemerintah agar dapat memberikan insentif fiskal atau bahkan subsidi harga, misalnya, untuk mobil listrik. Menurut dia melalui insentif dari pemerintah dapat mendorong percepatan implementasi energi baru terbarukan. "Tanpa ini, saya kira Perpres Nomor 112 tidak akan bisa diterapkan secara optimal," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eddy Soeparno mengatakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam transisi energi. Salah satunya dalam pelaksanaan regulasi energi baru terbarukan. "Kami sedang melakukan dialog dengan seluruh stakeholder untuk mencapai target yang sudah dicanangkan," kata Eddy.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Pertamina dan ERIA Perkuat...
Pertamina dan ERIA Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi
Prabowonomics, di Antara...
Prabowonomics, di Antara Sosialisme dan Kapitalisme
Puspoll Indonesia: Kehadiran...
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Prabowo Pidato di DPR...
Prabowo Pidato di DPR Hari Ini, Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal
Rekomendasi
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kunjungi Pyongyang,...
Kunjungi Pyongyang, Xi Jinping Diduga Berusaha Redam Pengaruh Rusia atas Korut
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Berita Terkini
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved