Pemetaan Ulang Kawasan Industri Pulogadung Bakal Tingkatkan Investasi di DKI

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 15:05 WIB
loading...
Pemetaan Ulang Kawasan...
Remasterplan Kawasan Industri Pulogadung dilakukan untuk mewujudkan kawasan industri terpadu dan modern serta berwawasan lingkungan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Penataan dan pemetaan ulang Kawasan Industri Pulogadung (KIP) dilakukan untuk mewujudkan kawasan industri terpadu dan modern serta berwawasan lingkungan.

Menteri BUMN Erick Thohir dan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dalam pertemuan pada Rabu (19/10) lalu juga sepakat untuk menata ulang Kawasan Industri Pulogadung sebagai kawasan industri terintegrasi dan terpadu agar lebih berwawasan lingkungan.

Sinyal dukungan BUMN dan Pemda tersebut disambut baik oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) sebagai perusahaan pengembang dan pengelola KIP. Untuk diketahui, saham PT JIEP dimiliki oleh 50% PT Danareksa (Persero) dan 50% Pemprov DKI Jakarta.

Dukungan dari pemegang saham itu sejalan dengan rencana Remasterplan KIP yang telah dicanangkan dalam rencana jangka panjang perusahaan perseroan.



Dalam Remasterplan tersebut, KIP akan dikembangkan sebagai sebuah kawasan industri yang berwawasan lingkungan, modern, terintegrasi dan terpadu.

Sehingga, nantinya hanya akan dihuni oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki nilai tambah yang tinggi dan dilengkapi dengan berbagai macam jenis fasilitas seperti properti baik untuk hunian, komersial dan sarana pelengkap lainnya.

Oleh karena itu, KIP akan memetakan kembali industri-industri yang ada, sehingga industri yang kurang sesuai akan dialihkan dari Jakarta ke daerah yang memiliki kawasan industri dengan fasilitas lengkap untuk dapat mengakomodir seluruh kegiatan industri tersebut.

Direktur Utama PT JIEP Landi Rizaldi Mangaweang menuturkan, konsep Remasterplan JIEP sejalan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 101 tahun 2000 tentang relokasi industri di DKI Jakarta dan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah.

“Sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta nomor 101 tahun 2000 pasal 3 ayat 2 huruf e angka 1, Kawasan Industri Pulogadung harus dikembangkan untuk industri yang berteknologi tinggi, tidak polusi, dan berwawasan lingkungan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/10/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)