Beberapa Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Begini Penjelasan Menperin
Senin, 24 Oktober 2022 - 08:59 WIB
loading...
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan, terkait adanya temuan senyawa etilen glikol pada beberapa obat batuk maupun paracetamol sirup. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan, terkaitadanya temuan senyawa etilen glikol pada beberapa obat batuk sirup maupun paracetamol sirup.
Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius Makin Masif, YLKI: Semua Harus Bertanggung Jawab
Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) menegaskan bahwa setiap produk obat yang dihasilkan oleh industri farmasi dalam negeri sudah mengikuti standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan memenuhi persyaratan mutu sesuai Farmakope Indonesia atau kompendial lainnya.
“Kasus ditemukannya Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup merupakan kejadian yang tidak diharapkan oleh industri farmasi. Namun Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan industri farmasi untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkannya, dan terus memantau perkembangan informasi dari Kementerian dan Lembaga terkait,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Kemenkes Larang Obat Sirup, Pedagang Tekor Ratusan Juta
Lebih lanjut Menperin menjelaskan, dari hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditengarai bahwa kedua zat tersebut merupakan cemaran dan bukan sebagai bahan baku tambahan yang digunakan pada formulasi dan proses produksi obat sirup. Cemaran tersebut diduga berasal dari empat bahan baku tambahan, yaitu propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Menurut Kemenperin, keempat bahan di atas bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang penggunaannya dalam pembuatan sirup obat dan telah digunakan sejak lama. Dari keempat bahan tambahan tersebut, baru dua yang sudah dapat diproduksi dalam negeri yaitu sorbitol dengan kapasitas 154.000 ton per tahun, dan gliserin sebesar 883.700 ton per tahun.
Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius Makin Masif, YLKI: Semua Harus Bertanggung Jawab
Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) menegaskan bahwa setiap produk obat yang dihasilkan oleh industri farmasi dalam negeri sudah mengikuti standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan memenuhi persyaratan mutu sesuai Farmakope Indonesia atau kompendial lainnya.
“Kasus ditemukannya Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup merupakan kejadian yang tidak diharapkan oleh industri farmasi. Namun Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan industri farmasi untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkannya, dan terus memantau perkembangan informasi dari Kementerian dan Lembaga terkait,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Kemenkes Larang Obat Sirup, Pedagang Tekor Ratusan Juta
Lebih lanjut Menperin menjelaskan, dari hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditengarai bahwa kedua zat tersebut merupakan cemaran dan bukan sebagai bahan baku tambahan yang digunakan pada formulasi dan proses produksi obat sirup. Cemaran tersebut diduga berasal dari empat bahan baku tambahan, yaitu propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Menurut Kemenperin, keempat bahan di atas bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang penggunaannya dalam pembuatan sirup obat dan telah digunakan sejak lama. Dari keempat bahan tambahan tersebut, baru dua yang sudah dapat diproduksi dalam negeri yaitu sorbitol dengan kapasitas 154.000 ton per tahun, dan gliserin sebesar 883.700 ton per tahun.
Lihat Juga :