5 Daerah Gaji UMR Tertinggi di Indonesia, Ini Urutannya

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:00 WIB
loading...
5 Daerah Gaji UMR Tertinggi...
5 daerah dengan gaji UMR tertinggi di Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upah Minimum Regional (UMR) merupakan standar nilai yang digunakan oleh perusahaan atau pemilik bisnis untuk menentukan upah atau gaji para pekerjanya.

Dengan dibentuknya UMR ini memiliki tujuan agar hak para pekerja memiliki gaji yang sesuai dengan beban, tanggung jawab dan posisi yang mereka lakukan. UMR terdiri dari gaji pokok yang tergabung dari tunjangan tetap.

Nilai UMR selalu ditinjau setiap 2 tahun sekali. Ada 2 jenis UMR, yaitu upah minimum berdasarkan kabupaten/kota atau dikenal dengan UMK dan upah minimum berdasarkan Provinsi atau UMP. Namun, dikalangan masyarakat, UMR lebih sering digunakan. Nilai UMR tentunya tidak asal ditetapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, di antaranya:

1. Kebutuhan para pekerja
2. Indeks Harga Konsumen (IHK)
3. Perkembangan Perusahaan
4. Gaji yang sudah berlaku di wilayah tertentu
5. Kondisi dalam pasar kerja
6. Tingkat perkembangan ekonomi dan pendapatan per kapita.

Baca Juga: Tuntut Upah Buruh Naik, Said Iqbal Sebut Ancaman Resesi Masih Jauh dari Indonesia

Penetapan nilai UMR biasanya ditetapkan bersadarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah atau DPD. Dalam hal ini, DPD melalui tim surveinya turun ke lapangan untuk mencari tahu harga kebutuhan pokok para pekerja. Kemudian data hasil survei tersebut akan diolah dan menjadi perwakilan untuk pertimbangan nilai UMR kedepannya.

Berikut urutan UMR tertinggi di Indonesia pada tingkat Provinsi :

1. UMP DKI Jakarta
Jumlah UMR yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jakarta pada 2022 ini memiliki kenaikan tipis yaitu sebesar Rp 37.749 atau 0,854% dibandingkan dengan UMR tahun 2021 lalu. Pada Desember 2021 lalu, UMP DKI Jakarta naik hingga 5,1% yang mana setiap orang naik sebanyak Rp 225.000 sehingga UMR Jakarta saat itu mencapai Rp 4.641.854. Sayangnya, hal tersebut baru saja dibatalkan demi hukum oleh PTUN. Namun Anies Baswedan, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tetap meminta UMP Jakarta ditetapkan menjadi Rp 4.573.845.

2. UMP Papua
Di kawasan Maluku-Papua, kini Papua memiliki UMP tertinggi kedua di indonesia sebesar Rp 3.561.932 yang mana UMP di Papua memiliki kenaikan sebesar 1,28% dari tahun sebelumnya.

3. UMP Sulawesi Utara
UMP di Sulawesi ikut mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06 pada 2022 ini hingga total mencapai Rp 3.394.489.

4. UMP Bangka Belitung
Setelah Pemprov di Bangka Belitung menetapkan nilai UMP tahun 2022, kenaikan yang diperoleh oleh provinsi ini mencapai 1,08%. Hingga kini nilai UMR Bangka Belitung mencapai Rp 3.264.881.

5. UMP Papua Barat
Pada daerah Papua Barat, kenaikan yang diperoleh mencapai 2,08% dibanding dengan tahun 2021 lalu. Kini nilai UMP dari Papua Barat sendiri mencapai Rp 3.200.000.

Baca Juga: Harap Sabar ya, Besaran Upah Minimum 2023 Masih Digodok

Untuk UMR pada tingkat kabupaten/kota tahun 2022 pun nilai UMR lebih tinggi dibandingkan pada tingkat Provinsi. Berikut urutannya :

1. UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
3. UMP DKI Jakarta Rp 4.452.724
4. UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93
5. UMK Kota Bogor Rp 4.330.249,57.

MG/Ni Made Susilawati

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
50.000 Buruh Bakal Demo...
50.000 Buruh Bakal Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya
Investasi 2025 Tembus...
Investasi 2025 Tembus Rp1.931 T Belum Selaras dengan Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja
Buruh Tolak Penetapan...
Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved