Inilah Ketentuan Pangan Olahan yang Tak Perlu Izin Edar, Pentol Termasuk?
Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Rini melanjutkan, jenis pangan yang diimpor dalam jumlah kecil juga tidak memerlukan izin edar. Sehingga, bisa saja langsung dipasarkan melalui mekanisme lain lewat BPOM.
Selain itu pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, artinya dikerjasamakan secara business to business (B to B) untuk dikelola lebih lanjut oleh perusahaan lain.
"Jadi produk yang diproduksi UMK akan menjadi bahan baku bagi produsen lain. Namun di sini memang banyak penyelewengan, awalnya B to B, tetapi lalu memproduksi kemasan kecil yang dilepas ke pasar," ungkapnya.
Baca juga: Pakar IPB: Awas! Jajanan Anak yang Tak Miliki Izin Edar Butuh Pengawasan Ketat
Produk lain yang tidak membutuhkan izin edar adalah pangan olahan yang dikemas dan dijual di hadapan pembeli. Misalnya warung kopi yang meracik langsung minuman di hadapan konsumen.
Selanjutnya ada pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir, serta pangan siap saji juga tidak memerlukan izin edar.
Selain itu pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, artinya dikerjasamakan secara business to business (B to B) untuk dikelola lebih lanjut oleh perusahaan lain.
"Jadi produk yang diproduksi UMK akan menjadi bahan baku bagi produsen lain. Namun di sini memang banyak penyelewengan, awalnya B to B, tetapi lalu memproduksi kemasan kecil yang dilepas ke pasar," ungkapnya.
Baca juga: Pakar IPB: Awas! Jajanan Anak yang Tak Miliki Izin Edar Butuh Pengawasan Ketat
Produk lain yang tidak membutuhkan izin edar adalah pangan olahan yang dikemas dan dijual di hadapan pembeli. Misalnya warung kopi yang meracik langsung minuman di hadapan konsumen.
Selanjutnya ada pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir, serta pangan siap saji juga tidak memerlukan izin edar.
Lihat Juga :