Inilah Ketentuan Pangan Olahan yang Tak Perlu Izin Edar, Pentol Termasuk?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menjamurnya bisnis pangan rumahan dari para pelaku usaha mikro kecil (UMK) bisa membantu meningkatkan ekonomi keluarga dan harapannya tentu bisa berkembang dan membesar.
Di sisi lain, para pelaku UMK pangan olahan kerap bingung terkait berbagai perizinan yang harus dipenuhi dalam menjual produk-produknya, salah satunya persoalan izin edar.
Kordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta Rini Asri menyatakan, tidak semua produk pangan olahan harus mempunyai izin edar, baik MD (izin untuk industri besar dan bersifat lokal) maupun PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Menurut dia, ada beberapa produk yang menang tidak memerlukan izin edar dari BPOM. Misalnya produk olahan makanan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari.
"Jadi kalau Bapak Ibu ada produksi minuman misalnya, masa simpan hanya 3 hari, tinggal dituliskan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa," jelas Rini dalam sosialisasi kemudahan mendapatkan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) melalui kanal YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).
Rini melanjutkan, jenis pangan yang diimpor dalam jumlah kecil juga tidak memerlukan izin edar. Sehingga, bisa saja langsung dipasarkan melalui mekanisme lain lewat BPOM.
Selain itu pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, artinya dikerjasamakan secara business to business (B to B) untuk dikelola lebih lanjut oleh perusahaan lain.
"Jadi produk yang diproduksi UMK akan menjadi bahan baku bagi produsen lain. Namun di sini memang banyak penyelewengan, awalnya B to B, tetapi lalu memproduksi kemasan kecil yang dilepas ke pasar," ungkapnya.
Di sisi lain, para pelaku UMK pangan olahan kerap bingung terkait berbagai perizinan yang harus dipenuhi dalam menjual produk-produknya, salah satunya persoalan izin edar.
Kordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta Rini Asri menyatakan, tidak semua produk pangan olahan harus mempunyai izin edar, baik MD (izin untuk industri besar dan bersifat lokal) maupun PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Menurut dia, ada beberapa produk yang menang tidak memerlukan izin edar dari BPOM. Misalnya produk olahan makanan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari.
"Jadi kalau Bapak Ibu ada produksi minuman misalnya, masa simpan hanya 3 hari, tinggal dituliskan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa," jelas Rini dalam sosialisasi kemudahan mendapatkan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) melalui kanal YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).
Rini melanjutkan, jenis pangan yang diimpor dalam jumlah kecil juga tidak memerlukan izin edar. Sehingga, bisa saja langsung dipasarkan melalui mekanisme lain lewat BPOM.
Selain itu pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, artinya dikerjasamakan secara business to business (B to B) untuk dikelola lebih lanjut oleh perusahaan lain.
"Jadi produk yang diproduksi UMK akan menjadi bahan baku bagi produsen lain. Namun di sini memang banyak penyelewengan, awalnya B to B, tetapi lalu memproduksi kemasan kecil yang dilepas ke pasar," ungkapnya.