Inilah Ketentuan Pangan Olahan yang Tak Perlu Izin Edar, Pentol Termasuk?

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:08 WIB
loading...
Inilah Ketentuan Pangan...
Menjamurnya bisnis pangan rumahan dari para pelaku UMK bisa membantu meningkatkan ekonomi keluarga. Foto/MPI/Mushaful Imam
A A A
JAKARTA - Menjamurnya bisnis pangan rumahan dari para pelaku usaha mikro kecil (UMK) bisa membantu meningkatkan ekonomi keluarga dan harapannya tentu bisa berkembang dan membesar.

Di sisi lain, para pelaku UMK pangan olahan kerap bingung terkait berbagai perizinan yang harus dipenuhi dalam menjual produk-produknya, salah satunya persoalan izin edar.

Kordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta Rini Asri menyatakan, tidak semua produk pangan olahan harus mempunyai izin edar, baik MD (izin untuk industri besar dan bersifat lokal) maupun PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Menurut dia, ada beberapa produk yang menang tidak memerlukan izin edar dari BPOM. Misalnya produk olahan makanan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari.

"Jadi kalau Bapak Ibu ada produksi minuman misalnya, masa simpan hanya 3 hari, tinggal dituliskan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa," jelas Rini dalam sosialisasi kemudahan mendapatkan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) melalui kanal YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman Penyebab Gagal Ginjal, Nomor 2 Biasa Dikonsumsi Setiap Hari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FAO Ingatkan Risiko...
FAO Ingatkan Risiko Krisis Pangan Global, Indonesia Siap Ambil Peran Pemasok Pangan Dunia
Dukung Arah Ekonomi...
Dukung Arah Ekonomi Prabowo, Elemen Masyarakat Minta Distribusi Pangan Diperbaiki
Bahan Pangan Masih Impor,...
Bahan Pangan Masih Impor, Siap-siap Hadapi Lonjakan Harga Imbas Rupiah Loyo
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
IISM dan Indonesia Cold...
IISM dan Indonesia Cold Chain Expo 2026 Dorong Efisiensi Rantai Pasok Pangan
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
Rekomendasi
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved