Inilah Ketentuan Pangan Olahan yang Tak Perlu Izin Edar, Pentol Termasuk?

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:08 WIB
loading...
Inilah Ketentuan Pangan...
Menjamurnya bisnis pangan rumahan dari para pelaku UMK bisa membantu meningkatkan ekonomi keluarga. Foto/MPI/Mushaful Imam
A A A
JAKARTA - Menjamurnya bisnis pangan rumahan dari para pelaku usaha mikro kecil (UMK) bisa membantu meningkatkan ekonomi keluarga dan harapannya tentu bisa berkembang dan membesar.

Di sisi lain, para pelaku UMK pangan olahan kerap bingung terkait berbagai perizinan yang harus dipenuhi dalam menjual produk-produknya, salah satunya persoalan izin edar.

Kordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta Rini Asri menyatakan, tidak semua produk pangan olahan harus mempunyai izin edar, baik MD (izin untuk industri besar dan bersifat lokal) maupun PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Menurut dia, ada beberapa produk yang menang tidak memerlukan izin edar dari BPOM. Misalnya produk olahan makanan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari.

"Jadi kalau Bapak Ibu ada produksi minuman misalnya, masa simpan hanya 3 hari, tinggal dituliskan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa," jelas Rini dalam sosialisasi kemudahan mendapatkan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) melalui kanal YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).



Rini melanjutkan, jenis pangan yang diimpor dalam jumlah kecil juga tidak memerlukan izin edar. Sehingga, bisa saja langsung dipasarkan melalui mekanisme lain lewat BPOM.

Selain itu pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, artinya dikerjasamakan secara business to business (B to B) untuk dikelola lebih lanjut oleh perusahaan lain.

"Jadi produk yang diproduksi UMK akan menjadi bahan baku bagi produsen lain. Namun di sini memang banyak penyelewengan, awalnya B to B, tetapi lalu memproduksi kemasan kecil yang dilepas ke pasar," ungkapnya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah,...
Gerakan Pangan Murah, Kepala Bapanas: Kadin Luar Biasa Gabungkan Hulu dan Hilir
Prabowo Cuek Harga Saham...
Prabowo Cuek Harga Saham Naik Turun, yang Penting Pangan Aman Negara Aman
Sinergi PNM dan BPOM...
Sinergi PNM dan BPOM Mempercepat Pertumbuhan Kualitas UMKM Pangan
SRC dan Bulog Kolaborasi...
SRC dan Bulog Kolaborasi Perkuat Jaringan Distribusi Pangan
519 Usaha Mikro dan...
519 Usaha Mikro dan Kecil Lulus Pertamina UMK Academy 2024
PNM Dampingi Ratusan...
PNM Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftar Izin Edar BPOM
19 Bank Bangkrut Jelang...
19 Bank Bangkrut Jelang Tutup Tahun 2024, Ini Daftar Terbarunya
18 Bank Bangkrut hingga...
18 Bank Bangkrut hingga Desember 2024, Ini Daftar Terbaru
PNM Bersama BUMN Mendorong...
PNM Bersama BUMN Mendorong Percepatan Pertumbuhan UMKM lewat BPOM
Rekomendasi
Macet Lebih 1 Km Kendaraan...
Macet Lebih 1 Km Kendaraan Wisatawan di Jalur Ciwandan Cilegon Menuju Anyer-Carita
Jembatan di Kolaka Utara...
Jembatan di Kolaka Utara Ambruk Diterjang Arus, 115 KK di Desa Pasampang Terisolasi
Kisah Kiai Betok, Pusaka...
Kisah Kiai Betok, Pusaka Sakti Kerajaan Demak yang Tewaskan Pembunuh Bayaran
Berita Terkini
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
2 jam yang lalu
Perluasan Jaringan Penerbangan...
Perluasan Jaringan Penerbangan GIAA-Japan Airlines Diresmikan
4 jam yang lalu
Turun Tipis, Harga Emas...
Turun Tipis, Harga Emas Hari Ini Rp1.819.000 per Gram
5 jam yang lalu
Menuju Industri Baja...
Menuju Industri Baja yang Hijau dan Kompetitif, GRP Tegaskan Komitmen Transformasi
6 jam yang lalu
Digempur Sanksi Barat,...
Digempur Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak 15 Miliarder Baru
7 jam yang lalu
10 Orang Terkaya China...
10 Orang Terkaya China 2025, Founder TikTok Jadi Nomor 1
8 jam yang lalu
Infografis
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apa Saja?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved