Dikebut, Kenaikan Upah Minimum 2023 Segera Ditetapkan Bulan Depan
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, data yang diterima Kemnaker dari Badan Pusat Statistik menjadi acuan formula kenaikan upah.
"Jenis data dari BPS dan formula penetapan upah minimum tersebut adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," ungkapnya kepada MNC Portal Indonesia beberapa hari lalu.
Selain dari BPS, Kemnaker juga sudah menerima audiensi dari para serikat pekerja untuk merundingkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023.
"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk pembahasan formula pengupahan 2023," tandas Indah.
"Jenis data dari BPS dan formula penetapan upah minimum tersebut adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," ungkapnya kepada MNC Portal Indonesia beberapa hari lalu.
Selain dari BPS, Kemnaker juga sudah menerima audiensi dari para serikat pekerja untuk merundingkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023.
"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk pembahasan formula pengupahan 2023," tandas Indah.
(ind)
Lihat Juga :