Dikebut, Kenaikan Upah Minimum 2023 Segera Ditetapkan Bulan Depan

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 13:51 WIB
loading...
Dikebut, Kenaikan Upah...
Wamenaker Afriansyah F Noor mengatakan, saat ini pemerintah masih berunding untuk memutuskan besaran kenaikan upah minimum 2023. Foto/MPI/Iqbal Dwi P
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 bersama para pemangku kepentingan dan diharapkan bisa rampung paling lambat bulan depan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, saat ini pemerintah masih berunding untuk memutuskan besaran kenaikan upah minimum 2023.

"Sementara masih digodok dengan beberapa kementerian/lembaga (K/L). Masalah upah minimum saat ini belum ditetapkan," ungkapnya kepada media usai meresmikan pembukaan Job Fair dan Pelatihan Vokasi di JCC Senayan, Jumat (28/10/2022).



Menurut dia, besaran kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.

Afriansyah mengungkapkan, keputusan kenaikan upah minimum kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. "Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," ucapnya.



Sebelumnya, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, data yang diterima Kemnaker dari Badan Pusat Statistik menjadi acuan formula kenaikan upah.

"Jenis data dari BPS dan formula penetapan upah minimum tersebut adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," ungkapnya kepada MNC Portal Indonesia beberapa hari lalu.



Selain dari BPS, Kemnaker juga sudah menerima audiensi dari para serikat pekerja untuk merundingkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023.

"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk pembahasan formula pengupahan 2023," tandas Indah.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)