IA-CEPA Cakupannya Luas, Bukan hanya Sekadar Perdagangan Barang

Selasa, 07 Juli 2020 - 11:53 WIB
loading...
IA-CEPA Cakupannya Luas, Bukan hanya Sekadar Perdagangan Barang
Perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengingatkan pada pelaku usaha bahwa perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) ini, bukan hanya soal perdagangan barang.

IA-CEPA adalah perjanjian kemitraan strategis dalam bidang ekonomi, investasi, peningkatan kapasitas tenaga kerja, investasi, kesehatan, persaingan usaha, perdagangan jasa, pariwisata, transportasi, dan aturan ketentuan legal lainnya.

"Jadi, cakupannya sangat luas dan bisa dimanfaatkan oleh banyak pemangku kepentingan di tanah air. Karena itu, kita harus memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya," kata Jerry dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020).

Jerry menyampaikan, pasar Australia sangat penting bagi produk barang dan jasa Indonesia. Selain itu, Australia merupakan mitra penting sebagai sumber investasi Indonesia. Meskipun memiliki berbagai tantangan dalam perdangan barang, namun Indonesia masih surplus dalam perdangan jasa.

(Baca Juga: IA-Cepa Berlaku, Mendag Pastikan Bea Masuk Dihapus)

"Indonesia mengalami surplus USD1,7 miliar dalam perdagangan jasa pada 2018. Untuk itu, dalam perdagangan jasa kita berharap akan lebih meningkat lagi. Selain itu, dengan berlakunya IA-CEPA ini kita optimistis arus produk Indonesia ke Australia akan semakin besar dengan penurunan tarif seluruh bea masuk menjadi 0%," ujarnya.

Menurut Wamendag, pelaku usaha harus meningkatkan daya saing dalam menanggapi perjanjian ini. Salah satunya, dengan memanfaatkan IA-CEPA karena terdapat ketentuan terkait kerja sama.

"Misalnya, dalam sektor teknik terdapat klausul yang mengakomodasi kerja sama peningkatan kapasitas insinyur Indonesia. Indonesia telah mencapai Washington Accord Provisional Status pada Juni 2019 dan menargetkan penyelesaian Washington Accord Signatory Status pada 2021. Akreditasi tersebut diperlukan agar kemampuan insinyur Indonesia diakui di Australia sehingga bisa mencari pekerjaan atau proyek di sana," jelas Jerry.

Ia juga mengungkapkan, kewajiban Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikan IA-CEPA sudah dilaksanakan. Meskipun perjanjian ini telah melalui perjalanan panjang sejak diluncurkan pertama kali perundingannya pada 2010.

"Kalau dihitung dari praperundingan tentu lebih lama lagi. Tetapi, intinya kita senang bahwa akhirnya perjanjian ini selesai. Kami, Kementerian Perdagangan, mempersembahkan perjanjian ekonomi komprehensif ini untuk seluruh rakyat Indonesia agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Arahan Presiden kemarin sudah sangat jelas yaitu bahwa investasi dan ekspor akan menjadi kunci pertumbuhan ekonomi nasional," terangnya.

Jerry menambahkan, meskipun perundingan telah selesai dan diberlakukan, tetapi tugas Kementerian Perdagangan belum berakhir. Kemendag bertugas untuk melakukan sosialisasi, memberikan pendampingan, dan mengawal pelaksanaan perjanjian ini sehingga memberikan dampak signifikan sesuai dengan yang diharapkan.

"Kemendag selalu melakukan pengawasan, evaluasi, pendampingan, serta fasilitasi seluruh pemangku kepenting. Intinya, kami ingin ini berhasil dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia," tutupnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)