Paving Ground Bekasi Hadir, Uji Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi ke Luar Negeri
Senin, 31 Oktober 2022 - 16:33 WIB
loading...
Menhub mengungkapkan bahwa Indonesia kini tidak perlu lagi melakukan uji kendaraan bermotor di luar negeri, karena akan memiliki fasilitas uji kendaraan bermotor pertama di Indonesia yakni Proving Ground Bekasi. Foto/Dok
A
A
A
BEKASI - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa Indonesia kini tidak perlu lagi melakukan uji kendaraan bermotor di luar negeri. Pasalnya Indonesia akan memiliki fasilitas uji kendaraan bermotor pertama di Indonesia.
Baca Juga: Kolaborasi Apik Bangkitkan Ekonomi lewat Industri Otomotif
Adapun fasilitas tersebut adalah proyek Proving Ground Bekasi atau Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di wilayah Bekasi, Jawa Barat berupa sirkuit test.
"Proyek yang sudah tiga tahun kita upayakan akhirnya bisa berhasil sebagai Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Proving ground sendiri dapat dikatakan ini adalah pertama di Indonesia," katanya dalam sambutan acara seremoni Penandatanganan Proyek KPBU Pengembangan Proving Ground BPLJSKB Bekasi, Jawa Barat, di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (31/10/2022).
"Selama ini kita lakukan (pengujian kendaraan) di luar Indonesia. Setelah lakukan pengujian baru kita bisa ekspor (kendaraan). Nah sekarang kita bisa lakukan (Pengujian) sendiri," tambahnya.
Baca Juga: Kolaborasi Apik Bangkitkan Ekonomi lewat Industri Otomotif
Adapun fasilitas tersebut adalah proyek Proving Ground Bekasi atau Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di wilayah Bekasi, Jawa Barat berupa sirkuit test.
"Proyek yang sudah tiga tahun kita upayakan akhirnya bisa berhasil sebagai Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Proving ground sendiri dapat dikatakan ini adalah pertama di Indonesia," katanya dalam sambutan acara seremoni Penandatanganan Proyek KPBU Pengembangan Proving Ground BPLJSKB Bekasi, Jawa Barat, di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (31/10/2022).
"Selama ini kita lakukan (pengujian kendaraan) di luar Indonesia. Setelah lakukan pengujian baru kita bisa ekspor (kendaraan). Nah sekarang kita bisa lakukan (Pengujian) sendiri," tambahnya.
Lihat Juga :