Per Oktober 2022, OJK Berantas 88 Rentenir Online

Kamis, 03 November 2022 - 18:15 WIB
loading...
Per Oktober 2022, OJK Berantas 88 Rentenir Online
OJK terus memberantas keberadaan pinjol ilegal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam rangka memberantas pinjaman online ( pinjol ) ilegal alias bodong, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kemenkominfo dan kementerian lembaga lain serta aparat penegak hukum yang tergabung dalam wadah Satgas Waspada Investasi.



Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada Oktober tahun ini telah dilakukan penindakan terhadap 88 pinjol bodong yang dilakukan secara online dan sembilan entitas investasi ilegal.

"Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimistis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih berdaya tahan tinggi dalam menghadapi kondisi ketidakpastian perekonomian global," ungkap Mahendra dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner (RDK) OJK secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Untuk itu, lanjut Mahendra, OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Di sektor pasar modal, OJK akan mempercepat penyelesaian produk investasi bermasalah dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum di pasar modal. Kemudian di sektor perbankan OJK mendorong perbankan untuk melakukan pemenuhan modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh di antaranya melalui konsolidasi untuk mewujudkan perbankan yang lebih sehat, agile dan resilient.



Selain itu, di sektor perasuransian OJK akan mempercepat penyelesaian asuransi bermasalah khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)