Gak Sanggup Penuhi Modal Rp3 Triliun, Bank Akan Diminta Pensiun
Kamis, 03 November 2022 - 19:33 WIB
loading...
Sejumlah sanksi menanti terhadap bank yang tak mampu memenuhi modal inti. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan konsekuensi bagi bank umum yang tak mampu memenuhi modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Kententuan itu tertuang dalam POJK No. 12 Tahun 2020, yang menyatakan bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan bank pembangunan daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
Baca juga: Ini Cara agar Bank Daerah Lepas dari Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun
Terkait berapa banyak bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan jumlah. OJK tengah melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank, untuk memastikan bahwa modal inti Rp3 triliun dapat dipenuhi pada akhir tahun.
“Mudah-mudahan akhir November ini akan jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa dan tidak bisa memenuhi modal inti tersebut,” kata Dian dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Terdapat tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti. Pertama, OJK akan melakukan merger "paksa" terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
“Dan yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang lain,” pungkas Dian.
Baca juga: Ini Cara agar Bank Daerah Lepas dari Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun
Terkait berapa banyak bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan jumlah. OJK tengah melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank, untuk memastikan bahwa modal inti Rp3 triliun dapat dipenuhi pada akhir tahun.
“Mudah-mudahan akhir November ini akan jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa dan tidak bisa memenuhi modal inti tersebut,” kata Dian dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Terdapat tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti. Pertama, OJK akan melakukan merger "paksa" terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
“Dan yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang lain,” pungkas Dian.
Lihat Juga :