Gak Sanggup Penuhi Modal Rp3 Triliun, Bank Akan Diminta Pensiun

Kamis, 03 November 2022 - 19:33 WIB
loading...
Gak Sanggup Penuhi Modal...
Sejumlah sanksi menanti terhadap bank yang tak mampu memenuhi modal inti. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan konsekuensi bagi bank umum yang tak mampu memenuhi modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Kententuan itu tertuang dalam POJK No. 12 Tahun 2020, yang menyatakan bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan bank pembangunan daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.

Baca juga: Ini Cara agar Bank Daerah Lepas dari Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun

Terkait berapa banyak bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan jumlah. OJK tengah melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank, untuk memastikan bahwa modal inti Rp3 triliun dapat dipenuhi pada akhir tahun.

“Mudah-mudahan akhir November ini akan jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa dan tidak bisa memenuhi modal inti tersebut,” kata Dian dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).

Terdapat tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti. Pertama, OJK akan melakukan merger "paksa" terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

“Dan yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang lain,” pungkas Dian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
SMBC Indonesia Fokus...
SMBC Indonesia Fokus Optimalkan Ketahanan Bisnis
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Bank BRI Buka Lowongan...
Bank BRI Buka Lowongan Kerja BBAP 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar
Rekomendasi
Mengenal Liuzhou, Markas...
Mengenal Liuzhou, Markas Wuling Sekaligus Ibu Kota Mobil Listrik Dunia
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
10 pemain Inggris Kubur...
10 pemain Inggris Kubur Mimpi Meksiko di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini usai Malas Bergerak di Rp2,6 Juta per Gram
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved