Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Sejumlah Kantor Pertanahan
Kamis, 03 November 2022 - 22:51 WIB
loading...
A
A
A
Dadan menambahkan, pada aspek biaya, masih terbuka peluang terjadinya punggutan liar untuk percepatan pelayanan. Ditemukan pada beberapa kantor pertanahan dengan melibatkan oknum internal kantor pertanahan dengan besaran biaya yang bervariasi tergantung permintaan.
Kemudian pada aspek sumber daya manusia (SDM), ketersediaan SDM yang tidak sebanding dengan beban kerja yang harus diselesaikan dan tenggat waktu standar pelayanan. ”Akibatnya terjadi penundaan penyelesaian pelayanan dengan alasan beban kerja,” imbuh Dadan.
Dalam kajian tersebut Ombudsman memberikan tiga saran perbaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perkaban No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Kedua, meningkatkan pengawasan dan penerapan reward and punishment dalam penyelenggaraan pelayanan pada kantor pertanahan. Ketiga, melakukan upaya perbaikan menyeluruh terhadap regulasi, operasional layanan dengan mengoptimalkan strategi penanganan dan antisipasi terhadap kendala internal dan eksternal yang dihadapi oleh kantor pertanahan.
Dadan menjelaskan latar belakang Ombudsman melakukan kajian tersebut adalah adanya laporan masyarakat yang menunjukkan keterlambatan dalam pelayanan pendaftaran tanah.
Kemudian pada aspek sumber daya manusia (SDM), ketersediaan SDM yang tidak sebanding dengan beban kerja yang harus diselesaikan dan tenggat waktu standar pelayanan. ”Akibatnya terjadi penundaan penyelesaian pelayanan dengan alasan beban kerja,” imbuh Dadan.
Dalam kajian tersebut Ombudsman memberikan tiga saran perbaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perkaban No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Kedua, meningkatkan pengawasan dan penerapan reward and punishment dalam penyelenggaraan pelayanan pada kantor pertanahan. Ketiga, melakukan upaya perbaikan menyeluruh terhadap regulasi, operasional layanan dengan mengoptimalkan strategi penanganan dan antisipasi terhadap kendala internal dan eksternal yang dihadapi oleh kantor pertanahan.
Dadan menjelaskan latar belakang Ombudsman melakukan kajian tersebut adalah adanya laporan masyarakat yang menunjukkan keterlambatan dalam pelayanan pendaftaran tanah.
Lihat Juga :