Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Sejumlah Kantor Pertanahan
Kamis, 03 November 2022 - 22:51 WIB
loading...
Hasil kajian cepat Ombudsman mengungkap potensi maladministrasi di kantor pertanahan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Hasil kajian cepat (rapid assessment) Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam proses permohonan pendaftaran pelayanan pertanahan pertama kali dan permohonan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah .
Baca juga: Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ombudsman Nilai Kemenkes dan BPOM Berpotensi Lakukan Maladministrasi
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, menyebutkan pihaknya menemukan potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyalahgunaan wewenang.
“Dari 37 berkas yang diperiksa, hanya 9 berkas sesuai jangka waktu yang ditentukan di dalam SOP. Terdapat 11% berkas permohonan yang selesai sesuai tenggat waktu dan 76% berkas permohonan yang lewat dari tenggat waktu,” ungkap Dadan, Kamis (3/11/2022)
Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 1 Tahun 2010 jangka waktu penyelesaian untuk pendaftaran pertama kali adalah 98 hari, sedangkan realisasi di lapangan rata-rata membutuhkan waktu hingga 143 hari untuk proses penyelesaiannya dalam kurun waktu 2020-2022. Sedangkan untuk layanan pemecahan, jangka waktu yang ditetapkan adalah 15 hari, namun rata-rata waktu penyelesaian mencapai 37 hari.
Baca juga: Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ombudsman Nilai Kemenkes dan BPOM Berpotensi Lakukan Maladministrasi
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, menyebutkan pihaknya menemukan potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyalahgunaan wewenang.
“Dari 37 berkas yang diperiksa, hanya 9 berkas sesuai jangka waktu yang ditentukan di dalam SOP. Terdapat 11% berkas permohonan yang selesai sesuai tenggat waktu dan 76% berkas permohonan yang lewat dari tenggat waktu,” ungkap Dadan, Kamis (3/11/2022)
Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 1 Tahun 2010 jangka waktu penyelesaian untuk pendaftaran pertama kali adalah 98 hari, sedangkan realisasi di lapangan rata-rata membutuhkan waktu hingga 143 hari untuk proses penyelesaiannya dalam kurun waktu 2020-2022. Sedangkan untuk layanan pemecahan, jangka waktu yang ditetapkan adalah 15 hari, namun rata-rata waktu penyelesaian mencapai 37 hari.
Lihat Juga :