Tips MotionTrade: 3 Perbedaan antara Capital Gain dan Dividen

Jum'at, 04 November 2022 - 15:23 WIB
loading...
Tips MotionTrade: 3 Perbedaan antara Capital Gain dan Dividen
Investasi saham tentunya tidak lepas dari istilah ‘dividen’ atau ‘capital gain’. Keduanya merupakan jenis keuntungan yang diperoleh dari perdagangan saham. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Investasi saham tentunya tidak lepas dari istilah ‘ dividen ’ atau ‘capital gain’. Keduanya merupakan jenis keuntungan yang diperoleh dari perdagangan saham.



Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli saham, sedangkan dividen adalah laba atau imbal hasil yang berhasil dicetak oleh perusahaan yang kemudian dibagikan kepada investor pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Capital gain dan dividen sama-sama memberikan keuntungan kepada investor. Namun, keduanya memiliki perbedaan. Berikut ini adalah 3 (tiga) perbedaan antara capital gain dan dividen yang telah MotionTrade rangkum, yaitu:

1. Waktu Perolehan

Pembagian dividen biasanya dilakukan setahun sekali yang besarannya ditetapkan dalam keputusan RUPS. Namun, ada juga perusahaan yang membagikan dividen interim yaitu imbal hasil sementara yang dibagikan ke investor secara berkala selama tahun berjalan. Sementara itu, capital gain didapat saat investor menjual sahamnya ketika harganya mengalami kenaikan.

2. Jumlah Pendapatan

Berdasarkan segi jumlah pendapatan, besaran dividen ditentukan saat RUPS. Adapun jumlah imbal hasil yang didapat tergantung jumlah lot saham yang dimiliki investor. Sebagai contoh, pembagian dividen Rp 50/ lembar. Apabila Anda memiliki 100 lot atau 10.000 lembar saham, maka dividen yang akan didapatkan adalah Rp 500.000,-.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3031 seconds (0.1#10.140)