Masterplan Kawasan Industri Batang Dipastikan Selesai Pekan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) langsung menindaklanjuti arahan Presiden agar pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang diselesaikan dalam waktu 6 bulan.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Ikmal Lukman menyampaikan bahwa pemerintah sangat serius dalam menyelesaikan master plan di Batang
"Kepala BKPM langsung berkoordinasi dengan Menteri BUMN, kementerian/lembaga serta BUMN terkait kemarin. Sudah ada langkah-langkah konkret yang ditetapkan. Minggu ini kami targetkan penyelesaian master plan KIT Batang," ujar Ikmal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Dia merinci, penyusunan Masterplan KIT Batang akan dibagi ke dalam 2 tahap pengembangan. Tahap 1 adalah pengembangan 450 hektare lahan, kemudian tahap selanjutnya meliputi keseluruhan wilayah seluas 4.300 hektare.
"Untuk upaya percepatan ini, telah dibentuk tim kecil yang terdiri dari pihak pemerintah dan BUMN, diantaranya BKPM, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perindustrian, PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Jasa Marga dan PT Waskita Toll Road," katanya.
(Baca Juga: Ketika BUMN Keroyokan Menggarap Kawasan Industri Batang)
Di sisi lain, Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk Novel Arsyad menyampaikan pihaknya siap mendukung upaya pemerintah menyediakan lahan-lahan yang potensial untuk investor.
"Dengan dibentuknya tim kecil ini akan mempercepat proses kajian kawasan yang sedang kita lakukan secara komprehensif yang pada akhirnya akan mempercepat proses penyiapan lahan. Pengembangan kawasan ini akan mengusung konsep 'The Smart & Sustainable Industrial Estate'," katanya.
Adapun, Konsep pengembangan tersebut memiliki tiga Basic Principles (Smart Society, Smart Environment & Infrastructure serta Smart Economy) dan dua Design Intervention (Smart Experience dan Smart Planning).
"Pengembangan Kawasan Industri Batang dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu Zona Industri Ringan & Sedang, Zona Inovasi & Ekonomi Kreatif serta Zona Manufaktur & Logistik," jelasnya.
Sebagai informasi, KIT Batang ditargetkan untuk menjadi kawasan industri percontohan kerja sama antara pemerintah dengan BUMN, dengan konsep infrastruktur dasar dan pendukung disediakan oleh pemerintah. Infrastruktur meliputi akses jalan untuk tol dan non-tol, penyediaan air baku dan air bersih, kereta api, listrik, gas, terminal kontainer darat (dry port) dan pelabuhan.
KIT Batang akan dikembangkan sesuai klaster industri, bukan berdasarkan asal negara. Tentunya ini sesuai dengan asas efektifitas dan efisiensi ekonomi untuk memudahkan penyediaan fasilitas pendukung. Di samping itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, KIT Batang harus mengalokasikan minimal 5% dari luas lahan untuk klaster Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat keberadaan rantai pasok dalam areanya.
Penyediaan kawasan industri ini perlu disegerakan karena selain 7 perusahaan yang sudah memastikan relokasi ke Indonesia, masih ada 17 perusahaan lainnya yang sedang dijajaki. Adanya kawasan industri yang memadai akan memudahkan upaya mendapatkan investor-investor tersebut.
Sampai dengan saat ini, BKPM mencatat total nilai investasi dari 7 perusahaan yang relokasi sebesar USD850 juta (sekitar Rp11,9 triliun) dengan potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 30.000 orang. Selanjutnya BKPM akan terus melakukan pendekatan secara agresif kepada 17 perusahaan yang sudah berniat merelokasi.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Ikmal Lukman menyampaikan bahwa pemerintah sangat serius dalam menyelesaikan master plan di Batang
"Kepala BKPM langsung berkoordinasi dengan Menteri BUMN, kementerian/lembaga serta BUMN terkait kemarin. Sudah ada langkah-langkah konkret yang ditetapkan. Minggu ini kami targetkan penyelesaian master plan KIT Batang," ujar Ikmal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Dia merinci, penyusunan Masterplan KIT Batang akan dibagi ke dalam 2 tahap pengembangan. Tahap 1 adalah pengembangan 450 hektare lahan, kemudian tahap selanjutnya meliputi keseluruhan wilayah seluas 4.300 hektare.
"Untuk upaya percepatan ini, telah dibentuk tim kecil yang terdiri dari pihak pemerintah dan BUMN, diantaranya BKPM, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perindustrian, PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Jasa Marga dan PT Waskita Toll Road," katanya.
(Baca Juga: Ketika BUMN Keroyokan Menggarap Kawasan Industri Batang)
Di sisi lain, Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk Novel Arsyad menyampaikan pihaknya siap mendukung upaya pemerintah menyediakan lahan-lahan yang potensial untuk investor.
"Dengan dibentuknya tim kecil ini akan mempercepat proses kajian kawasan yang sedang kita lakukan secara komprehensif yang pada akhirnya akan mempercepat proses penyiapan lahan. Pengembangan kawasan ini akan mengusung konsep 'The Smart & Sustainable Industrial Estate'," katanya.
Adapun, Konsep pengembangan tersebut memiliki tiga Basic Principles (Smart Society, Smart Environment & Infrastructure serta Smart Economy) dan dua Design Intervention (Smart Experience dan Smart Planning).
"Pengembangan Kawasan Industri Batang dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu Zona Industri Ringan & Sedang, Zona Inovasi & Ekonomi Kreatif serta Zona Manufaktur & Logistik," jelasnya.
Sebagai informasi, KIT Batang ditargetkan untuk menjadi kawasan industri percontohan kerja sama antara pemerintah dengan BUMN, dengan konsep infrastruktur dasar dan pendukung disediakan oleh pemerintah. Infrastruktur meliputi akses jalan untuk tol dan non-tol, penyediaan air baku dan air bersih, kereta api, listrik, gas, terminal kontainer darat (dry port) dan pelabuhan.
KIT Batang akan dikembangkan sesuai klaster industri, bukan berdasarkan asal negara. Tentunya ini sesuai dengan asas efektifitas dan efisiensi ekonomi untuk memudahkan penyediaan fasilitas pendukung. Di samping itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, KIT Batang harus mengalokasikan minimal 5% dari luas lahan untuk klaster Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat keberadaan rantai pasok dalam areanya.
Penyediaan kawasan industri ini perlu disegerakan karena selain 7 perusahaan yang sudah memastikan relokasi ke Indonesia, masih ada 17 perusahaan lainnya yang sedang dijajaki. Adanya kawasan industri yang memadai akan memudahkan upaya mendapatkan investor-investor tersebut.
Sampai dengan saat ini, BKPM mencatat total nilai investasi dari 7 perusahaan yang relokasi sebesar USD850 juta (sekitar Rp11,9 triliun) dengan potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 30.000 orang. Selanjutnya BKPM akan terus melakukan pendekatan secara agresif kepada 17 perusahaan yang sudah berniat merelokasi.
(fai)