Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13% Tahun Depan, Wamenaker: Sah-sah Saja

Jum'at, 04 November 2022 - 21:01 WIB
loading...
Buruh Tuntut Upah Minimum...
Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13% pada 2023. Arsip Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Aksi demo buruh hari ini yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13% pada 2023 direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Menurut dia, wajar saja buruh memberikan aspirasinya kepada pemerintah. Namun, terkait kebijakan yang dikeluarkan adalah lain hal, di mana pemerintah bakal menampung lebih dulu aspirasi dari para pekerja.

"Iya sah-sah saja mereka minta kenaikan upah tetapi mereka juga diharapkan memahami kondisi perekonomian dan kondisi perusahaan masing-masing," kata Afriansyah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merumuskan besaran kenaikan upah yang akan diterapkan pada tahun 2023. Proses perumusan dilakukan bersama Dewan Pengupahan.

"Pemerintah dan Dewan Pengupahan nasional sedang merumuskan beberapa kenaikan yang akan di sampaikan pemerintah," ungkapnya.

Baca juga: Upah Buruh Tahun Depan Harus Naik 13 Persen, Said Iqbal Ungkap Dasarnya

Wamenaker sendiri mengaku sedang tidak berada di Jakarta sehingga tidak bisa menemui massa aksi di depan kantor Kemnaker di Jakarta.

Dirinya tengah berada di Jambi untuk menghadiri acara Rapat Kerja Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI Provinsi Jambi). "Saya sedang di Jambi, semoga semua pihak bisa bersabar dan menerima keputusan nanti," tutup Wamenaker.

Terkait tuntutan kenaikan upah 13%, Presiden Buruh Said Iqbal menilai formula kenaikan upah yang ada saat ini masih menggunakan formula seperti yang tercantum dalam PP nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja (CK) tidak sah.

"UU CK, yang turun menjadi PP 36 tahun 2021, oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers memimpin demontrasi para pekerja di depan kantor Kemnaker, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Heboh Hantu Resesi, Buruh Minta Menteri Tidak Menakut-nakuti

Dia menilai, kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah jika masih dilandasi oleh PP 36 Tahun 2021 tidak sah kalau dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum.

"PP tersebut dinyatakan cacat formil, maka PP nomor 36/2021 tidak bisa dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum," sambungnya.



Seharusnya, kata Said, penetapan upah paling tidak dilandasi oleh PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Melalui PP tersebut pemerintah harus merumuskan upah dengan memperhitungkan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved