Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13% Tahun Depan, Wamenaker: Sah-sah Saja

Jum'at, 04 November 2022 - 21:01 WIB
loading...
Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13% Tahun Depan, Wamenaker: Sah-sah Saja
Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13% pada 2023. Arsip Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Aksi demo buruh hari ini yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13% pada 2023 direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Menurut dia, wajar saja buruh memberikan aspirasinya kepada pemerintah. Namun, terkait kebijakan yang dikeluarkan adalah lain hal, di mana pemerintah bakal menampung lebih dulu aspirasi dari para pekerja.

"Iya sah-sah saja mereka minta kenaikan upah tetapi mereka juga diharapkan memahami kondisi perekonomian dan kondisi perusahaan masing-masing," kata Afriansyah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merumuskan besaran kenaikan upah yang akan diterapkan pada tahun 2023. Proses perumusan dilakukan bersama Dewan Pengupahan.

"Pemerintah dan Dewan Pengupahan nasional sedang merumuskan beberapa kenaikan yang akan di sampaikan pemerintah," ungkapnya.



Wamenaker sendiri mengaku sedang tidak berada di Jakarta sehingga tidak bisa menemui massa aksi di depan kantor Kemnaker di Jakarta.

Dirinya tengah berada di Jambi untuk menghadiri acara Rapat Kerja Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI Provinsi Jambi). "Saya sedang di Jambi, semoga semua pihak bisa bersabar dan menerima keputusan nanti," tutup Wamenaker.

Terkait tuntutan kenaikan upah 13%, Presiden Buruh Said Iqbal menilai formula kenaikan upah yang ada saat ini masih menggunakan formula seperti yang tercantum dalam PP nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja (CK) tidak sah.

"UU CK, yang turun menjadi PP 36 tahun 2021, oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers memimpin demontrasi para pekerja di depan kantor Kemnaker, Jumat (4/11/2022).



Dia menilai, kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah jika masih dilandasi oleh PP 36 Tahun 2021 tidak sah kalau dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum.

"PP tersebut dinyatakan cacat formil, maka PP nomor 36/2021 tidak bisa dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum," sambungnya.



Seharusnya, kata Said, penetapan upah paling tidak dilandasi oleh PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Melalui PP tersebut pemerintah harus merumuskan upah dengan memperhitungkan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)