Lupakan UE, Indonesia Bisa Garap Pasar CPO di Asia dan Timur Tengah
Jum'at, 04 November 2022 - 20:16 WIB
loading...
Hambatan ekspor produk minyak sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia oleh Uni Eropa (UE) membuat nilai ekspor produk tersebut menurun. Meski demikian, Indonesia berpotensi mengalihkan ekspor ke negara lain. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Hambatan ekspor produk minyak sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia oleh Uni Eropa (UE) membuat nilai ekspor produk tersebut menurun. Meski demikian, Indonesia berpotensi mengalihkan ekspor ke negara lain, seperti negara-negara di Asia dan Timur Tengah.
Baca Juga: Babak Baru Sanksi Energi Rusia: Uni Eropa Usul Larang Impor Batu Bara
Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Natan Kambuno mengungkapkan, ada kecenderungan penurunan nilai ekspor produk minyak sawit tiap tahun. Hal tersebut terjadi setelah Uni Eropa memberlakuan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II.
"Semakin turun (nilai ekspornya), terutama dalam dua tahun terakhir. Pada 2020, nilainya tercatat USD2,9 miliar, lalu pada 2021 USD2,8 miliar," kata Natan dalam Focus Group Discussion "Menyikapi Berbagai Skenario Putusan WTO Tentang RED II" di Jakarta, Selasa (1/11).
Natan menambahkan, kebijakan RED II diterapkan oleh Uni Eropa sejak Desember 2018. Kebijakan tersebut diskriminatif terhadap produk minyak sawit Indonesia.
Baca Juga: Babak Baru Sanksi Energi Rusia: Uni Eropa Usul Larang Impor Batu Bara
Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Natan Kambuno mengungkapkan, ada kecenderungan penurunan nilai ekspor produk minyak sawit tiap tahun. Hal tersebut terjadi setelah Uni Eropa memberlakuan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II.
"Semakin turun (nilai ekspornya), terutama dalam dua tahun terakhir. Pada 2020, nilainya tercatat USD2,9 miliar, lalu pada 2021 USD2,8 miliar," kata Natan dalam Focus Group Discussion "Menyikapi Berbagai Skenario Putusan WTO Tentang RED II" di Jakarta, Selasa (1/11).
Natan menambahkan, kebijakan RED II diterapkan oleh Uni Eropa sejak Desember 2018. Kebijakan tersebut diskriminatif terhadap produk minyak sawit Indonesia.
Lihat Juga :