Kenaikan Pungutan Ekspor CPO, SPKS: Memberatkan Petani Sawit
Selasa, 31 Desember 2024 - 19:48 WIB
loading...
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengatakan menaikan tarif PE CPO menjadi 10% akan sangat merugikan petani sawit. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menaikan pungutan Ekspor (PE) crude palm oil ( CPO ) dari 7,5% menjadi 10% berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan. Kebijakan ini dinilai tidak memikirkan dampak pada petani sawit .
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengatakan menaikan tarif PE CPO menjadi 10%, bukanlah opsi pilihan terbaik. Kenaikan pungutan PE akan sangat merugikan petani sawit. Baca juga: Indonesia Temukan Varietas Sawit dengan Potensi Produksi CPO Tinggi
Berdasarkan penelusuran SPKS selama ini, setiap beban ekonomi termasuk pajak dan pungutan ekspor , yang dibebankan kepada perdagangan CPO akan diteruskan hingga petani kelapa sawit sebagai mata rantai ekonomi terendah. “Kami memperkirakan dengan kenaikan tarif PE sebesar 2,5% ini, akan terjadi penurunan harga di TBS petani kelapa sawit berkisar Rp.300 hingga Rp. 500 per kg TBS,” katanya dalam siaran pers, Selasa (31/12/2024).
Menurut Sabarudin, PE selama ini dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dengan penggunaan sebesar 90% untuk subsidi perusahaan-perusahan yang ditugaskan untuk memproduksi biodiesel. Sehingga sebenarnya yang diuntungkan dengan pungutan ekspor itu hanya perusahan-perusahan yang bermain di industri biodiesel, sementara petani sawit di korbankan dengan penurunan harga TBS.
Dengan adanya kenaikan pungutan ekspor CPO dalam jangka pendek, petani akan kesulitan melakukan praktik budi daya terbaik. Ini karena mereka tidak mampu membeli pupuk dengan harga yang tinggi sementara harga TBS rendah. Termasuk perawatan tanaman tidak akan maksimal karena harga yang terus naik.
Akibat jangka panjang, perkebunan kelapa sawit milik petani akan terbengkalai dan tidak terawat. Produktivitas petani sawit akan rendah, dampaknya juga rendahnya produksi TBS dari petani sawit yang akan berdampak pada bahan baku dari program biodiesel yang membutuhkan bahan baku yang semakin besar.
Selain itu akan berdampak pada penerapan sertifikasi ISPO yang juga menjadi program dari pemerintah. “Bak buah simalakama, rencana kenaikan tarif PE menjadi 10% ini, menurut SPKS harus ditinjau kembali dan tidak dilakukan pemerintah, karena akan merugikan petani sawit dan pemerintah sendiri,” tandasnya.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengatakan menaikan tarif PE CPO menjadi 10%, bukanlah opsi pilihan terbaik. Kenaikan pungutan PE akan sangat merugikan petani sawit. Baca juga: Indonesia Temukan Varietas Sawit dengan Potensi Produksi CPO Tinggi
Berdasarkan penelusuran SPKS selama ini, setiap beban ekonomi termasuk pajak dan pungutan ekspor , yang dibebankan kepada perdagangan CPO akan diteruskan hingga petani kelapa sawit sebagai mata rantai ekonomi terendah. “Kami memperkirakan dengan kenaikan tarif PE sebesar 2,5% ini, akan terjadi penurunan harga di TBS petani kelapa sawit berkisar Rp.300 hingga Rp. 500 per kg TBS,” katanya dalam siaran pers, Selasa (31/12/2024).
Menurut Sabarudin, PE selama ini dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dengan penggunaan sebesar 90% untuk subsidi perusahaan-perusahan yang ditugaskan untuk memproduksi biodiesel. Sehingga sebenarnya yang diuntungkan dengan pungutan ekspor itu hanya perusahan-perusahan yang bermain di industri biodiesel, sementara petani sawit di korbankan dengan penurunan harga TBS.
Dengan adanya kenaikan pungutan ekspor CPO dalam jangka pendek, petani akan kesulitan melakukan praktik budi daya terbaik. Ini karena mereka tidak mampu membeli pupuk dengan harga yang tinggi sementara harga TBS rendah. Termasuk perawatan tanaman tidak akan maksimal karena harga yang terus naik.
Akibat jangka panjang, perkebunan kelapa sawit milik petani akan terbengkalai dan tidak terawat. Produktivitas petani sawit akan rendah, dampaknya juga rendahnya produksi TBS dari petani sawit yang akan berdampak pada bahan baku dari program biodiesel yang membutuhkan bahan baku yang semakin besar.
Selain itu akan berdampak pada penerapan sertifikasi ISPO yang juga menjadi program dari pemerintah. “Bak buah simalakama, rencana kenaikan tarif PE menjadi 10% ini, menurut SPKS harus ditinjau kembali dan tidak dilakukan pemerintah, karena akan merugikan petani sawit dan pemerintah sendiri,” tandasnya.
Lihat Juga :