Jelang Puncak KTT G20, Kemenhub Rilis Aturan Operasional Penerbangan di Bandara Bali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya memastikan kelancaran operasional penerbangan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sehubungan penyelenggaraan acara puncak KTT Presidensi G20 Indonesia pada pertengahan bulan ini.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 pada 3 November 2022 lalu.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
“Serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (6/11/2022).
Menurut Nur Isnin, Menteri Perhubungan juga telah menginstruksikan semua jajaran di Kemenhub agar dengan baik, cermat dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan pelaksanaan penerbangan dari dan ke bandara Ngurah Rai.
Salah satu hal krusial adalah memperhatikan alokasi ketersediaan sarana dan prasarana penerbangan guna menjamin pemenuhan aspek keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengaturan operasional pesawat udara selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia akan dilakukan mulai 12-18 November 2022 di bandara I Gusti Ngurah Rai.
Adapun ketentuan antara lain jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).
“Diberlakukan pula pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 pada 3 November 2022 lalu.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
“Serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (6/11/2022).
Menurut Nur Isnin, Menteri Perhubungan juga telah menginstruksikan semua jajaran di Kemenhub agar dengan baik, cermat dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan pelaksanaan penerbangan dari dan ke bandara Ngurah Rai.
Salah satu hal krusial adalah memperhatikan alokasi ketersediaan sarana dan prasarana penerbangan guna menjamin pemenuhan aspek keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengaturan operasional pesawat udara selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia akan dilakukan mulai 12-18 November 2022 di bandara I Gusti Ngurah Rai.
Adapun ketentuan antara lain jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).
“Diberlakukan pula pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022,” ungkapnya.