Tugas BUMN di Program Kredit UMKM Sudah Sesuai Relnya

Selasa, 07 Juli 2020 - 19:30 WIB
loading...
Tugas BUMN di Program Kredit UMKM Sudah Sesuai Relnya
foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menjelaskan, peran sejumlah BUMN dalam program penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM ini cukup terperinci, sesuai peran dan tugasnya masing-masing. BUMN perbankan sebagai penyalur, dan ada BUMN yang menjadi penjaminnya.

"Program ini bertujuan menurunkan risiko kredit bagi para pengusaha UMKM pada masa pandemi Covid-19, dan mendorong penyaluran kredit modal kerja (KMK) dari perbankan kepada pelaku UMKM," kata Erick dalam telekonferensi, Selasa (7/7/2020).

Erick pun merinci peran dan tugas-tugas apa saja, yang harus diemban dan dijalankan oleh beberapa BUMN yang terlibat dalam program penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM ini.

Pertama, bank-bank Himbara seperti BRI, BRI Agro, BNI, Mandiri, dan BTN nantinya akan didapuk menjadi pihak penyalur kredit modal kerja bagi para UMKM tersebut. ( Baca juga:Wacana Debat Adian vs Erick Thohir Dinilai Tak Perlu, Ini Alasannya )

Peran selanjutnya, BUMN seperti Jamkrindo dan Askrindo akan menjadi pemberi penjaminan kredit modal kerja, seiring dengan peran lembaga reasuransi seperti yang akan dilakukan oleh PT RIU.

"Nantinya, penyaluran KMK ini juga akan didukung oleh sinergi bank-bank swasta, serta bank-bank pembangunan daerah," ujarnya.

Diketahui, penyaluran kredit modal kerja dan program penjaminan ini mengacu pada skema PMK No. 71/2020, yang merupakan kolaborasi antara pemerintah dan BUMN, seperti misalnya bank Himbara, Jamkrindo, Askrindo, dan PT RIU sebagai enabler.

Jika melihat pada aspek penempatan uang negara di bank umum sesuai PMK No. 70/2020, maka itu adalah bagian dari pengelolaan kelebihan kas. Tujuannya, untuk mendukung pemulihan sektor riil dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga dapat disalurkan kepada UMKM.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)