Naik 12,22%, Rata-rata Upah Buruh Jadi Rp3,07 Juta di Agustus 2022

Senin, 07 November 2022 - 13:59 WIB
loading...
Naik 12,22%, Rata-rata Upah Buruh Jadi Rp3,07 Juta di Agustus 2022
BPS melaporan rata-rata upah buruh mengalami kenaikan pada Agustus 2022. FOTO/dok.Shutterstock
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh pada Agustus 2022 meningkat sebesar Rp3,07 juta naik 12,22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Upah buruh Agustus 2021 rata-rata Rp2,74 juta.

"Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,59 juta," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (7/11/2022).



Selain itu, rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Jasa Keuangan dan Asuransi, yaitu sebesar Rp5,18 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya, yaitu sebesar Rp1,84 juta. "Terdapat 9 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional," ungkap Margo.



BPS juga mencatat bahwa rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp4,76 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp1,91 juta. "Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp3,83 juta pada kelompok umur 55–59 tahun, sedangkan terendah sebesar Rp1,70 juta pada kelompok umur 15–19 tahun," pungkas Margo.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)