MenPU-Pera: Perintah Presiden Itu Juga Aturan

Selasa, 09 Desember 2014 - 16:08 WIB
MenPU-Pera: Perintah Presiden Itu Juga Aturan
MenPU-Pera: Perintah Presiden Itu Juga Aturan
A A A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPU-Pera) Basuki Hadimuljono mengeluhkan tingkah pengusaha, yang meminta payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres).

Padahal menurutnya, perintah atau keputusan Presiden pun juga merupakan aturan, dan memiliki kekuatan yang sama.

"Keputusan Presiden juga itu perpres. Kok seneng dikasih inpres. Inpres itu artinya perintah Presiden enggak dijalankan, marah, dikasih inpres. Jadi kalau perintah sudah dlaksanakan enggak perlu inpres," ujar dia di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, hasil rapat sidang kabinet pun juga merupakan payung hukum. Sehingga, pengusaha tak perlu repot-repot meminta Perpres.

"Jadi misalnya saya ngirim surat ke Presiden, trus presiden setuju itu sudah Perpres itu. Tinggal Setkab atau Setneg menyurati saya bahwa presiden setuju dengan putusan ini. Itu sudah Perpres. Karena penyusunan Perpres itu enggak sebulan, ada sinronisasi, harmonisasi, utk mempercepat itu, disposisi presiden itulah Perpres," tukasnya.

(Baca: Alokasi Anggaran Penghematan Subsidi BBM Belum Diputuskan)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5711 seconds (0.1#10.140)