UMP 2023 Bakal Naik Lebih Tinggi, Berapa Idealnya?

Rabu, 09 November 2022 - 11:16 WIB
loading...
UMP 2023 Bakal Naik...
Pemerintah akan menaikkan upah minimum tahun depan. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Kabar baik untuk seluruh buruh di Indonesia. Pemerintah memastikan upah buruh , baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan lebih besar dibandingkan tahun ini.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan besaran kenaikan upah minumum tahun depan idealnya 11%. Permasalahannya, apabila di bawah angka tersebut dikhawatirkan daya beli masyarakat rentan tergerus oleh kenaikan harga barang.

"Kalau pendapatan masyarakat naik, uang yang akan dibelanjakan juga semakin besar yang untung omzet pengusaha akan naik," kata Bhima melalui pernyataannya, Rabu (9/11/2022).



Dia mengatakan formula penghitungan tingkat kenaikan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kebijakan tersebut tepat dilakukan sebab, berkolerasi dengan kesempatan kerja, dengan kata lain ketakutan tingginya pengangguran pada tahun depan bisa di redam. "Konsep upah minimum juga bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja yang baru masuk ke perusahaan," kata dia.



Namun, yang menjadi catatan, kenaikan upah minumum sebesar 11% ini belum tentu diberlakukan untuk level staff atau manajer. Adapun besaran gaji mereka akan ditentukan berdasarkan kondisi perusahaan dan kesepakatan antara para pekerja dengan pemilik usaha.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Bukan Transfer, Menaker...
Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Akibat Banjir, Kemnaker...
Akibat Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Jadwal Pencairan THR Buat Swasta
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Wamenaker Minta Kurator...
Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex
Rekomendasi
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
Para Pemimpin Timur...
Para Pemimpin Timur Tengah Ungkap Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus
Kedubes Vatikan Bakal...
Kedubes Vatikan Bakal Dibuka Besok untuk Masyarakat yang Ingin Berkabung Paus Fransiskus
Berita Terkini
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
3 jam yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
3 jam yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
5 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
5 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
6 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
6 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved