UMP 2023 Bakal Naik Lebih Tinggi, Berapa Idealnya?

Rabu, 09 November 2022 - 11:16 WIB
loading...
UMP 2023 Bakal Naik...
Pemerintah akan menaikkan upah minimum tahun depan. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Kabar baik untuk seluruh buruh di Indonesia. Pemerintah memastikan upah buruh , baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan lebih besar dibandingkan tahun ini.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan besaran kenaikan upah minumum tahun depan idealnya 11%. Permasalahannya, apabila di bawah angka tersebut dikhawatirkan daya beli masyarakat rentan tergerus oleh kenaikan harga barang.

"Kalau pendapatan masyarakat naik, uang yang akan dibelanjakan juga semakin besar yang untung omzet pengusaha akan naik," kata Bhima melalui pernyataannya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor

Dia mengatakan formula penghitungan tingkat kenaikan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kebijakan tersebut tepat dilakukan sebab, berkolerasi dengan kesempatan kerja, dengan kata lain ketakutan tingginya pengangguran pada tahun depan bisa di redam. "Konsep upah minimum juga bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja yang baru masuk ke perusahaan," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Tanpa Batasan Tahun...
Tanpa Batasan Tahun Kelulusan, Jangkauan Pelatihan Vokasi 2026 Diperluas 20 Ribu Peserta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved