UMP 2023 Bakal Naik Lebih Tinggi, Berapa Idealnya?

Rabu, 09 November 2022 - 11:16 WIB
loading...
UMP 2023 Bakal Naik...
Pemerintah akan menaikkan upah minimum tahun depan. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Kabar baik untuk seluruh buruh di Indonesia. Pemerintah memastikan upah buruh , baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan lebih besar dibandingkan tahun ini.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan besaran kenaikan upah minumum tahun depan idealnya 11%. Permasalahannya, apabila di bawah angka tersebut dikhawatirkan daya beli masyarakat rentan tergerus oleh kenaikan harga barang.

"Kalau pendapatan masyarakat naik, uang yang akan dibelanjakan juga semakin besar yang untung omzet pengusaha akan naik," kata Bhima melalui pernyataannya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor

Dia mengatakan formula penghitungan tingkat kenaikan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kebijakan tersebut tepat dilakukan sebab, berkolerasi dengan kesempatan kerja, dengan kata lain ketakutan tingginya pengangguran pada tahun depan bisa di redam. "Konsep upah minimum juga bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja yang baru masuk ke perusahaan," kata dia.

Baca Juga: Upah Minimum Naik di 2023, Pengusaha Ikuti Keputusan Pemerintah

Namun, yang menjadi catatan, kenaikan upah minumum sebesar 11% ini belum tentu diberlakukan untuk level staff atau manajer. Adapun besaran gaji mereka akan ditentukan berdasarkan kondisi perusahaan dan kesepakatan antara para pekerja dengan pemilik usaha.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Tanpa Batasan Tahun...
Tanpa Batasan Tahun Kelulusan, Jangkauan Pelatihan Vokasi 2026 Diperluas 20 Ribu Peserta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
IRGC Serang 3 Pangkalan...
IRGC Serang 3 Pangkalan Militer Zionis, Israel Gempur 5 Kota Iran
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved