Siap-siap! Pak Pos Sambangi Rumah Bawa BLT Gaji

Kamis, 10 November 2022 - 09:06 WIB
loading...
Siap-siap! Pak Pos Sambangi...
Petugas pos akan mendatangi rumah para pekerja penerima BLT gaji yang sedang sakit. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mulai melakukan penyaluran BSU (bantuan subsidi upah) atau BLT gaji melalui PT Pos Indonesia untuk para penerima yang tidak menginput rekening Himbara pada BPJS Ketenegakerjaan yang didaftarkan ke Kemnaker.

Baca juga: BSU Tahap VII lewat Kantor Pos Mulai Disalurkan ke 3,6 Juta Pekerja, Begini Skemanya

"Setelah kita menyelesaikan penyaluran BSU melalui bank Himbara, maka untuk tahap yang ke-7 ini penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Ada 3,6 juta yang disalurkan di PT Pos Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (9/11/2022).

Pencairan BSU di PT Pos Indonesia sendiri dilakukan melalui tiga cara. Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat jika sudah menerima notifikasi sebagai calon penerima. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

"Mudah-mudahan dengan penyaluran melalui dua model ini, melalui bank Himbara dan kantor pos bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022 ini," lanjut Menaker.

Dirut PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menambahkan, PT Pos Indonesia sebagai salah satu penyalur BSU siap mendukung program pemerintah menyalurkan bantuan. Faizal mengatakan PT Pos bakal membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu.

Baca juga: Ikuti Jejak Ferrari dan Lamborghini, Italia Siap Hadirkan Supercar Terbaru

"Maksimal dua minggu lagi selesai," pungkas Faizal.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Tanpa Batasan Tahun...
Tanpa Batasan Tahun Kelulusan, Jangkauan Pelatihan Vokasi 2026 Diperluas 20 Ribu Peserta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved