Rincian Keringanan Pajak Bagi Dunia Usaha serta Barang Penanganan Covid-19
Senin, 27 April 2020 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah juga menurunkan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 20201. Selanjutnya pada 20202 akan berkurang lagi menjadi 20 persen. Adapun syarat untuk mendapatkan potongan tarif pajak tersebut adalah dengan melaporkan SPT untuk periode April 2020.
Relaksasi diberikan melalui PMK No.28 tahun 2020 yakni pembebasan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai dan fasilitas pajak penghasilan terhadap barang/jasa yang diperlukan dalam penanganan wabah covid-19.
Sedangkan PMK No.34 tahun 2020 terkait barang yang diimpor untuk penanganan covid-19 diberikan fasilitas kepabenan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi virus covid-19 yang berupa pembebasan bea masuk/cukai, tidak dipungut PPN serta dibebaskan dari pungutan PPh 22.
Dia melanjutkan fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, baik untuk komersial maupun non komersial. Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut.
Selain itu pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE)."Kita memberikan support ketersediaan alat ataupun jasa ataupun barang yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19," bebernya.
Relaksasi diberikan melalui PMK No.28 tahun 2020 yakni pembebasan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai dan fasilitas pajak penghasilan terhadap barang/jasa yang diperlukan dalam penanganan wabah covid-19.
Sedangkan PMK No.34 tahun 2020 terkait barang yang diimpor untuk penanganan covid-19 diberikan fasilitas kepabenan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi virus covid-19 yang berupa pembebasan bea masuk/cukai, tidak dipungut PPN serta dibebaskan dari pungutan PPh 22.
Dia melanjutkan fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, baik untuk komersial maupun non komersial. Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut.
Selain itu pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE)."Kita memberikan support ketersediaan alat ataupun jasa ataupun barang yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19," bebernya.
(akr)
Lihat Juga :