Rincian Keringanan Pajak Bagi Dunia Usaha serta Barang Penanganan Covid-19

Senin, 27 April 2020 - 21:21 WIB
loading...
Rincian Keringanan Pajak...
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan sederet insentif pajak, selama pandemi virus corona serta terhadap pajak barang/ jasa yang terkait penanganan Covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan sederet insentif pajak, selama masa pandemi virus corona (COVID-19). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan ada dua kelompok besar insentif yang diberikan oleh DJP.

"Pajak untuk pemulihan dunia usaha, dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha yang sering disebut sebagai relaksasi dapat diberikan oleh instrumen perpajakan untuk mendukung dunia usaha tetap mempertahankan diri dan berkembang pada waktu kondisi covid tahun 2020 ini," ujar Suryo di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Pertama yaitu dukungan pajak untuk penanganan corona serta kedua adalah insentif pajak untuk pemulihan dunia usaha. Adapun untuk pemulihan, yaitu relaksasi dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan. SPT tahunan orang pribadi batas penyampaiannya diundur dari awalnya tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktu penyampaian adalah tanggal 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun, DJP memberikan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen baik untuk WP Pribadi maupun WP Badan.

Selanjutnya untuk mendukung dunia usaha, pihaknya juga telah mengeluarkan PMK 23 tahun 2020 tentang relaksasi sektor kegiatan usaha pengolahan yang terdampak COVID-19. Beleid ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Insentif Daerah dan...
Insentif Daerah dan Relaksasi Regulasi Momentum Percepatan Swasta Investasi SPKLU
Jadikan Bali Pusat Keuangan...
Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Kapal-kapal Wisata Berbendera...
Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya
Rekomendasi
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved