Rincian Keringanan Pajak Bagi Dunia Usaha serta Barang Penanganan Covid-19

Senin, 27 April 2020 - 21:21 WIB
loading...
Rincian Keringanan Pajak Bagi Dunia Usaha serta Barang Penanganan Covid-19
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan sederet insentif pajak, selama pandemi virus corona serta terhadap pajak barang/ jasa yang terkait penanganan Covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan sederet insentif pajak, selama masa pandemi virus corona (COVID-19). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan ada dua kelompok besar insentif yang diberikan oleh DJP.

"Pajak untuk pemulihan dunia usaha, dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha yang sering disebut sebagai relaksasi dapat diberikan oleh instrumen perpajakan untuk mendukung dunia usaha tetap mempertahankan diri dan berkembang pada waktu kondisi covid tahun 2020 ini," ujar Suryo di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Pertama yaitu dukungan pajak untuk penanganan corona serta kedua adalah insentif pajak untuk pemulihan dunia usaha. Adapun untuk pemulihan, yaitu relaksasi dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan. SPT tahunan orang pribadi batas penyampaiannya diundur dari awalnya tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktu penyampaian adalah tanggal 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun, DJP memberikan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen baik untuk WP Pribadi maupun WP Badan.

Selanjutnya untuk mendukung dunia usaha, pihaknya juga telah mengeluarkan PMK 23 tahun 2020 tentang relaksasi sektor kegiatan usaha pengolahan yang terdampak COVID-19. Beleid ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.

Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah juga menurunkan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 20201. Selanjutnya pada 20202 akan berkurang lagi menjadi 20 persen. Adapun syarat untuk mendapatkan potongan tarif pajak tersebut adalah dengan melaporkan SPT untuk periode April 2020.

Relaksasi diberikan melalui PMK No.28 tahun 2020 yakni pembebasan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai dan fasilitas pajak penghasilan terhadap barang/jasa yang diperlukan dalam penanganan wabah covid-19.

Sedangkan PMK No.34 tahun 2020 terkait barang yang diimpor untuk penanganan covid-19 diberikan fasilitas kepabenan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi virus covid-19 yang berupa pembebasan bea masuk/cukai, tidak dipungut PPN serta dibebaskan dari pungutan PPh 22.

Dia melanjutkan fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, baik untuk komersial maupun non komersial. Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut.

Selain itu pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE)."Kita memberikan support ketersediaan alat ataupun jasa ataupun barang yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19," bebernya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)