Rincian Keringanan Pajak Bagi Dunia Usaha serta Barang Penanganan Covid-19

Senin, 27 April 2020 - 21:21 WIB
loading...
Rincian Keringanan Pajak...
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan sederet insentif pajak, selama pandemi virus corona serta terhadap pajak barang/ jasa yang terkait penanganan Covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan sederet insentif pajak, selama masa pandemi virus corona (COVID-19). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan ada dua kelompok besar insentif yang diberikan oleh DJP.

"Pajak untuk pemulihan dunia usaha, dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha yang sering disebut sebagai relaksasi dapat diberikan oleh instrumen perpajakan untuk mendukung dunia usaha tetap mempertahankan diri dan berkembang pada waktu kondisi covid tahun 2020 ini," ujar Suryo di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Pertama yaitu dukungan pajak untuk penanganan corona serta kedua adalah insentif pajak untuk pemulihan dunia usaha. Adapun untuk pemulihan, yaitu relaksasi dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan. SPT tahunan orang pribadi batas penyampaiannya diundur dari awalnya tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktu penyampaian adalah tanggal 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun, DJP memberikan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen baik untuk WP Pribadi maupun WP Badan.

Selanjutnya untuk mendukung dunia usaha, pihaknya juga telah mengeluarkan PMK 23 tahun 2020 tentang relaksasi sektor kegiatan usaha pengolahan yang terdampak COVID-19. Beleid ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Rekomendasi
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Polygon Beri Beasiswa...
Polygon Beri Beasiswa Juara BMX Usia Dini
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved