Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Masih Menjamur, Ini Temuan SWI di Oktober 2022
Jum'at, 11 November 2022 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan, SWI tidak pernah melarang hal tersebut. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Tongam menegaskan, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:
• 5 entitas melakukan money game;
• 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
• 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
• 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
• 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.
SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Sementara itu, SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Tongam menegaskan, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:
• 5 entitas melakukan money game;
• 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
• 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
• 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
• 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.
SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Sementara itu, SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Lihat Juga :