Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Masih Menjamur, Ini Temuan SWI di Oktober 2022

Jum'at, 11 November 2022 - 14:24 WIB
loading...
Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Masih Menjamur, Ini Temuan SWI di Oktober 2022
Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Oktober 2022 kembali menghentikan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. SWI menemukan 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin.



Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin" jelasnya melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Jumat (11/11/2022).

Dia melanjutkan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” jelas Tongam.



Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan, SWI tidak pernah melarang hal tersebut. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Tongam menegaskan, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:
• 5 entitas melakukan money game;
• 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
• 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
• 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
• 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)