Wow! Ongkos Naik Haji Khusus Bisa Capai Rp390 Juta
Minggu, 13 November 2022 - 13:27 WIB
loading...
Biaya naik haji khusus di Indonesia bisa mencapai Rp390 juta.
A
A
A
JAKARTA - Perbedaan ongkos naik haji atau ONH plus dengan haji reguler mencapai ratusan juta. Pertimbangan waktu antrean yang lebih singkat membuat masyarakat rela mengeluarkan uang lebih dengan memilih ONH plus alias haji plus.
Sebagai catatan, jemaah haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar, yakni haji reguler dan haji khusus. Merujuk UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
Sedangkan jemaah haji khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK). Meski pelaksanaannya ditangani pihak swasta, haji khusus atau haji plus tetap dalam pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Kabar Duka, Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno Meninggal Dunia
Sebagaimana diketahui, seiring meningkatnya peminat ibadah haji, antrean atau waktu tunggu calon jemaah haji Indonesia makin panjang dan lama. Mengutip laman haji.kemenag.go.id, saat ini antrean haji reguler rata-rata sudah di atas 30 tahun, bahkan ada yang mencapai 98 tahun!.
Hal ini tentu menjadi kendala bagi calon jemaah yang sudah berumur, belum lagi stamina dan kondisi kesehatan yang menurun seiring pertambahan usia. Haji khusus menawarkan antrean yang lebih pendek, yaitu sekitar 7-8 tahun. Tak hanya masa tunggu yang singkat, fasilitas yang ditawarkan pun ada yang setara VVIP.
Sebagai catatan, jemaah haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar, yakni haji reguler dan haji khusus. Merujuk UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
Sedangkan jemaah haji khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK). Meski pelaksanaannya ditangani pihak swasta, haji khusus atau haji plus tetap dalam pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Kabar Duka, Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno Meninggal Dunia
Sebagaimana diketahui, seiring meningkatnya peminat ibadah haji, antrean atau waktu tunggu calon jemaah haji Indonesia makin panjang dan lama. Mengutip laman haji.kemenag.go.id, saat ini antrean haji reguler rata-rata sudah di atas 30 tahun, bahkan ada yang mencapai 98 tahun!.
Hal ini tentu menjadi kendala bagi calon jemaah yang sudah berumur, belum lagi stamina dan kondisi kesehatan yang menurun seiring pertambahan usia. Haji khusus menawarkan antrean yang lebih pendek, yaitu sekitar 7-8 tahun. Tak hanya masa tunggu yang singkat, fasilitas yang ditawarkan pun ada yang setara VVIP.
Lihat Juga :