Mau Tahun Baruan di Luar Kota? Tiket Kereta Keberangkatan 1 Januari 2023 Sudah Bisa Dibeli

Jum'at, 18 November 2022 - 13:01 WIB
loading...
Mau Tahun Baruan di...
KAI mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan, terhitung 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan, terhitung 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.

"Terhitung hari ini maka tiket untuk jadwal keberangkatan hingga 1 Januari 2023 sudah dapat dipesan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).

Menurut Eva, sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November lalu hingga Kamis (17/11) sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember hingga 1 Januari 2023.

Dia mengatakan, Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.

Selanjutnya, untuk 17 November 2022 masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan tanggal 1 Januari 2023.



Adapun, tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. "Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan," tuturnya.

Lebih lanjut, KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api agar memenuhi persyaratan.

Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang kereta berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Berikut ini syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun," tegas Eva.



Dia menambahkan, bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

Adapun pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Berikut ketentuan terkait pembatalan tiket KA:

Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access
- Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan
- Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
- Dikenakan potongan bea pembatalan 25%
- Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet
- Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan

Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun
- Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25%
- Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass dan identitas penumpang
- Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa
- Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)
- Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)