Mau Tahun Baruan di Luar Kota? Tiket Kereta Keberangkatan 1 Januari 2023 Sudah Bisa Dibeli

Jum'at, 18 November 2022 - 13:01 WIB
loading...
Mau Tahun Baruan di...
KAI mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan, terhitung 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan, terhitung 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.

"Terhitung hari ini maka tiket untuk jadwal keberangkatan hingga 1 Januari 2023 sudah dapat dipesan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).

Menurut Eva, sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November lalu hingga Kamis (17/11) sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember hingga 1 Januari 2023.

Dia mengatakan, Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.

Selanjutnya, untuk 17 November 2022 masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan tanggal 1 Januari 2023.

baca juga: Mulai Jual Tiket, KAI Catat 53.500 Orang Bakal Tinggalkan Jakarta untuk Liburan Nataru

Adapun, tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. "Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan," tuturnya.

Lebih lanjut, KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api agar memenuhi persyaratan.

Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang kereta berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Berikut ini syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun," tegas Eva.

Baca juga: Ada Kereta Cepat, Kang Emil: Tinggal di Bandung Kerja di Sudirman Jadi Mungkin

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

Adapun pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Berikut ketentuan terkait pembatalan tiket KA:

Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access
- Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan
- Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
- Dikenakan potongan bea pembatalan 25%
- Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet
- Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan

Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun
- Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25%
- Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass dan identitas penumpang
- Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa
- Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)
- Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Penjualan Tiket Kereta...
Penjualan Tiket Kereta di Long Weekend Capai 685.933, Ini 10 Stasiun dengan Keberangkatan Tertinggi
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
KAI Catatkan Penjualan...
KAI Catatkan Penjualan Tiket 3,6 Juta, Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 120%
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Rekomendasi
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Berita Terkini
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved