Resesi Global Mengancam, Pengusaha Minta Pemerintah Pakai Aturan Ini untuk Hitungan Upah

Jum'at, 18 November 2022 - 19:22 WIB
loading...
Resesi Global Mengancam,...
Apindo meminta UMP 2023 mengacu formula yang telah diatur di dalam regulasi. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 mengacu pada formula yang telah diatur di dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Adapun saat ini, perhitungan UMP 2023 sedang dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan pada 21 November 2022.

"Apindo berharap klaster ketenagakerjaan dan seluruh aturan turunannya tetap diberlakukan dengan disertai pengawasan yang intensif oleh aparat pemerintah. Hal ini menjadi penting menjaga kepastian hukum," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangan resminya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional

Haryadi menyoroti proyeksi ekonomi dunia tahun 2023 yang akan mengalami resesi cukup kuat dan akan mempengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri. Hariyadi mengatakan melalui aturan tersebut dapat meningkatkan investasi dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi, dunia usaha.

Sementara sebaliknya, kebijakan yang tidak konsisten bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor (khususnya foreign investor), terhadap iklim usaha di Indonesia dan menjadi preseden yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami perlu mengingatkan agar Pemerintah dapat mengantisipasi apabila pada akhirnya keputusan ini berakibat pada menurunnya investasi, meningkatnya angka pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan," terang Hariyadi.

Apindo berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan masukan-masukan diatas, demi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih maju. Hariyadi menuturkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan produktif.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah tidak menggunakan PP No 36/2021 sebagai dasar formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun kota/ kabupaten (UMK) tahun 2023. Pasalnya, menurut KSPI dan Partai Buruh, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Karena itu, PP No 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan. Penetapan upah harus menggunakan formulasi yang mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Yang menetapkan kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal.

Baca Juga: UMP 2023 Bakal Naik Lebih Tinggi, Berapa Idealnya

Menurut Iqbal, PP No 36/2021 tidak bisa digunakan akibat dari adanya kenaikan harga BBM dan upah yang sudah tidak naik 3 tahun berturut-turut. Sehingga menyebabkan daya beli buruh mengalami penurunan 30%. "Oleh karena itu, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai $10,9 Miliar?
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Berita Terkini
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Indomaret Hadirkan Pokemon School Collection
Pegadaian Buktikan Kualitas...
Pegadaian Buktikan Kualitas Layanan Terbaik lewat Borong Awards di Asia Pasifik
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,72%, Terperosok ke Bawah 6.000
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan...
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Terpusat di Terminal 2F: Cek Tahapannya!
AdMedika Salurkan Bantuan...
AdMedika Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Melalui Program Jaga Sejahtera
Otto Media Grup dan...
Otto Media Grup dan SOMETHINC Dorong Kolaborasi Bisnis Kreator
Infografis
Ini Aturan PPKM Darurat,...
Ini Aturan PPKM Darurat, untuk Restoran sampai Perkantoran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved