Masih Punya Uang Jadul? Ini Cara Menukar atau Datangkan Cuan

Sabtu, 19 November 2022 - 18:49 WIB
loading...
Masih Punya Uang Jadul?...
Uang jadul masih bisa ditukar ke BI jika masa pencabutannya belum 10 tahun. Foto/ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Cara menukar uang jadul alias uang yang sudah tak berlaku untuk bertransaksi sebenarnya terbilang mudah. Masyarakat cukup mendatangi kantor bank umum atau Bank Indonesia ( BI ) pusat di Jakarta atau ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri untuk melakukan penukaran uang lama yang dimilikinya.

Baca juga: 6 Uang Kuno Termahal di Dunia, Harganya bisa Bikin Kaya Mendadak!

Namun sebelum melakukan penukaran, perlu diketahui jenis uang jadul yang dimiliki. Apakah masa edar uang jadul itu masih di bawah 10 tahun setelah dinyatakan oleh Bank Indonesia dicabut atau tidak berlaku.

Dilansir dari laman BI, jika masa edar uang jadul itu masih di bawah 10 tahun setelah dinyatakan dicabut maka ada dua cara penukarannya. Pertama, jika masa berlakunya di bawah 5 tahun setelah dinyatakan tak berlaku, masyarakat bisa menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Jika di atas lima tahun masyarakat hanya dapat menukarkan uang jadul di kantor pusat Bank Indonesia. Sedangkan uang jadul yang dicabut lebih dari 10 tahun tak akan bisa ditukarkan kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp17.956 per Dolar AS, BI Angkat Suara
Rupiah Semakin Terpuruk...
Rupiah Semakin Terpuruk Dekati Rp17.900 per Dolar AS, BI Buka Suara
Ekonomi RI Punya Ketahanan...
Ekonomi RI Punya Ketahanan Nasional, Gubernur BI: Tuhan Cinta Sama Kita
BI Targetkan QRIS Terhubung...
BI Targetkan QRIS Terhubung ke India hingga Timor Leste Tahun Ini
Jaga Rupiah, BI Perketat...
Jaga Rupiah, BI Perketat Aturan Transaksi Valas per Juni 2026
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Rupiah dan Pasar Distrust?
Rupiah dan Pasar Distrust?
Rekomendasi
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved