Badai PHK Terjang Perusahaan Startup, Ketahui Pengertian PHK dan Faktor Penyebabnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gelombang PHK karyawan tengah menerpa sejumlah perusahaan startup. Terbaru, ada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Ruangguru yang mengumumkan keputusan pahit PHK.
Lantas, apa sebenarnya pengertian PHK dan apa sajakah faktor penyebabnya? Mengutip informasi dari jurnal berjudul ‘Aspek Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha’ karya Sri Hidayani dan Riswan Munthe, PHK merupakan akronim dari Pemutusan Hubungan Kerja.
Merujuk pada maknanya, PHK ini bisa diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja akibat hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara seorang karyawan dan perusahaan terkait.
Sepintas, sebagian orang mungkin memaknai PHK dalam konotasi yang cenderung negatif. Biasanya mereka mengartikannya sebagai pemecatan sepihak dari perusahaan. Faktanya, hal tersebut sebenarnya kurang tepat.
Berkaca pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disampaikan dengan jelas bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini terjadi karena berbagai macam penyebab. Jadi, bukan karena pemecatan secara sepihak.
Melihat kenyataannya, PHK ini sejatinya tak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan saja. Melainkan, dari pihak karyawan pun juga bisa mengajukannya. PHK secara umum terbagi menjadi 3 jenis, yakni:
-Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha/Perusahaan
-Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Karyawan
-Pemutusan Hubungan Kerja Batal Demi Hukum
Adapun faktor-faktor yang bisa menyebabkan PHK antara lain sebagai berikut:
1. Berakhirnya Hubungan Kerja
Faktor berakhirnya hubungan kerja ini dimaksudkan seperti karyawan yang meninggal dunia, karyawan yang telah memasuki masa pensiun, hingga berakhirnya hubungan kerja sesuai perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Karyawan Terbukti Melakukan Kesalahan Berat
Pada poin ini diartikan sebagai bentuk kesalahan karyawan yang telah terbukti merugikan perusahaan. Sebagai contoh adalah memberikan keterangan palsu atau membocorkan rahasia perusahaan.
3. Karyawan Melanggar Ketentuan yang Disepakati
Karyawan telah melakukan pelanggaran atas kesepakatan kerja, peraturan perusahaan, dan aturan lain yang sudah disepakati bersama. Selain itu, perusahaan juga sudah memberi surat peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut kepada pekerja yang bersangkutan.
4. Karyawan Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha/perusahaan.
5. Perubahan Status Perusahaan
PHK karyawan juga bisa terjadi karena perubahan status, penggabungan, peleburan, hingga perubahan status kepemilikan perusahaan.
6. Perusahaan Mengalami Kerugian
Faktor ini biasanya menjadi salah satu penyebab paling umum dari PHK karyawan. Dalam hal ini, perusahaan yang mengalami kerugian bisa bangkrut dan membuatnya tak beroperasi secara normal seperti sedia kala.
7. Perusahaan dalam Kondisi Pailit
Kepailitan bisa disebut sebagai proses seorang debitur yang mengalami kesulitan untuk membayar utangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
8. Karyawan Mangkir
Karyawan mangkir atau tidak bekerja tanpa izin selama 5 hari berturut-turut dan perusahaan telah melakukan pemanggilan secara tertulis sebanyak 2 kali. Namun, karyawan tidak bisa memberi alasan yang dapat diterima perusahaan.
9. Lainnya
Lantas, apa sebenarnya pengertian PHK dan apa sajakah faktor penyebabnya? Mengutip informasi dari jurnal berjudul ‘Aspek Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha’ karya Sri Hidayani dan Riswan Munthe, PHK merupakan akronim dari Pemutusan Hubungan Kerja.
Merujuk pada maknanya, PHK ini bisa diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja akibat hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara seorang karyawan dan perusahaan terkait.
Sepintas, sebagian orang mungkin memaknai PHK dalam konotasi yang cenderung negatif. Biasanya mereka mengartikannya sebagai pemecatan sepihak dari perusahaan. Faktanya, hal tersebut sebenarnya kurang tepat.
Berkaca pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disampaikan dengan jelas bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini terjadi karena berbagai macam penyebab. Jadi, bukan karena pemecatan secara sepihak.
Melihat kenyataannya, PHK ini sejatinya tak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan saja. Melainkan, dari pihak karyawan pun juga bisa mengajukannya. PHK secara umum terbagi menjadi 3 jenis, yakni:
-Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha/Perusahaan
-Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Karyawan
-Pemutusan Hubungan Kerja Batal Demi Hukum
Adapun faktor-faktor yang bisa menyebabkan PHK antara lain sebagai berikut:
1. Berakhirnya Hubungan Kerja
Faktor berakhirnya hubungan kerja ini dimaksudkan seperti karyawan yang meninggal dunia, karyawan yang telah memasuki masa pensiun, hingga berakhirnya hubungan kerja sesuai perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Karyawan Terbukti Melakukan Kesalahan Berat
Pada poin ini diartikan sebagai bentuk kesalahan karyawan yang telah terbukti merugikan perusahaan. Sebagai contoh adalah memberikan keterangan palsu atau membocorkan rahasia perusahaan.
3. Karyawan Melanggar Ketentuan yang Disepakati
Karyawan telah melakukan pelanggaran atas kesepakatan kerja, peraturan perusahaan, dan aturan lain yang sudah disepakati bersama. Selain itu, perusahaan juga sudah memberi surat peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut kepada pekerja yang bersangkutan.
4. Karyawan Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha/perusahaan.
5. Perubahan Status Perusahaan
PHK karyawan juga bisa terjadi karena perubahan status, penggabungan, peleburan, hingga perubahan status kepemilikan perusahaan.
6. Perusahaan Mengalami Kerugian
Faktor ini biasanya menjadi salah satu penyebab paling umum dari PHK karyawan. Dalam hal ini, perusahaan yang mengalami kerugian bisa bangkrut dan membuatnya tak beroperasi secara normal seperti sedia kala.
7. Perusahaan dalam Kondisi Pailit
Kepailitan bisa disebut sebagai proses seorang debitur yang mengalami kesulitan untuk membayar utangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
8. Karyawan Mangkir
Karyawan mangkir atau tidak bekerja tanpa izin selama 5 hari berturut-turut dan perusahaan telah melakukan pemanggilan secara tertulis sebanyak 2 kali. Namun, karyawan tidak bisa memberi alasan yang dapat diterima perusahaan.
9. Lainnya
(ind)