Badai PHK Terjang Perusahaan Startup, Ketahui Pengertian PHK dan Faktor Penyebabnya

Minggu, 20 November 2022 - 06:25 WIB
loading...
Badai PHK Terjang Perusahaan...
Gelombang PHK karyawan tengah menerpa sejumlah perusahaan startup. Ilustrasi foto/pexels/kindel media
A A A
JAKARTA - Gelombang PHK karyawan tengah menerpa sejumlah perusahaan startup. Terbaru, ada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Ruangguru yang mengumumkan keputusan pahit PHK.

Lantas, apa sebenarnya pengertian PHK dan apa sajakah faktor penyebabnya? Mengutip informasi dari jurnal berjudul ‘Aspek Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha’ karya Sri Hidayani dan Riswan Munthe, PHK merupakan akronim dari Pemutusan Hubungan Kerja.

Merujuk pada maknanya, PHK ini bisa diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja akibat hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara seorang karyawan dan perusahaan terkait.

Sepintas, sebagian orang mungkin memaknai PHK dalam konotasi yang cenderung negatif. Biasanya mereka mengartikannya sebagai pemecatan sepihak dari perusahaan. Faktanya, hal tersebut sebenarnya kurang tepat.

Berkaca pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disampaikan dengan jelas bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini terjadi karena berbagai macam penyebab. Jadi, bukan karena pemecatan secara sepihak.

Baca juga: Tekanan Makro Ekonomi yang Berat Picu Badai PHK Perusahaan Startup

Melihat kenyataannya, PHK ini sejatinya tak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan saja. Melainkan, dari pihak karyawan pun juga bisa mengajukannya. PHK secara umum terbagi menjadi 3 jenis, yakni:
-Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha/Perusahaan
-Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Karyawan
-Pemutusan Hubungan Kerja Batal Demi Hukum

Adapun faktor-faktor yang bisa menyebabkan PHK antara lain sebagai berikut:

1. Berakhirnya Hubungan Kerja
Faktor berakhirnya hubungan kerja ini dimaksudkan seperti karyawan yang meninggal dunia, karyawan yang telah memasuki masa pensiun, hingga berakhirnya hubungan kerja sesuai perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Karyawan Terbukti Melakukan Kesalahan Berat
Pada poin ini diartikan sebagai bentuk kesalahan karyawan yang telah terbukti merugikan perusahaan. Sebagai contoh adalah memberikan keterangan palsu atau membocorkan rahasia perusahaan.

Baca juga: Meta Pecat Karyawan Curang, Terima Suap dan Jual Beli Akun ke Hacker

3. Karyawan Melanggar Ketentuan yang Disepakati
Karyawan telah melakukan pelanggaran atas kesepakatan kerja, peraturan perusahaan, dan aturan lain yang sudah disepakati bersama. Selain itu, perusahaan juga sudah memberi surat peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut kepada pekerja yang bersangkutan.

4. Karyawan Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha/perusahaan.

5. Perubahan Status Perusahaan
PHK karyawan juga bisa terjadi karena perubahan status, penggabungan, peleburan, hingga perubahan status kepemilikan perusahaan.

6. Perusahaan Mengalami Kerugian
Faktor ini biasanya menjadi salah satu penyebab paling umum dari PHK karyawan. Dalam hal ini, perusahaan yang mengalami kerugian bisa bangkrut dan membuatnya tak beroperasi secara normal seperti sedia kala.

7. Perusahaan dalam Kondisi Pailit
Kepailitan bisa disebut sebagai proses seorang debitur yang mengalami kesulitan untuk membayar utangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan.

8. Karyawan Mangkir
Karyawan mangkir atau tidak bekerja tanpa izin selama 5 hari berturut-turut dan perusahaan telah melakukan pemanggilan secara tertulis sebanyak 2 kali. Namun, karyawan tidak bisa memberi alasan yang dapat diterima perusahaan.

9. Lainnya

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peluang Investasi Startup...
Peluang Investasi Startup di Era Tech Winter
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Potongan Aplikator Ojol...
Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Toba Pulp Lestari Hentikan...
Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi dan PHK Karyawan usai Izin Konsesi Dicabut
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved