Sambut Libur Nataru, 68.000 Tiket Kereta Keberangkatan dari Jakarta Telah Terjual

Senin, 21 November 2022 - 13:04 WIB
loading...
Sambut Libur Nataru,...
Sebanyak 68.000 tiket kereta api untuk keberangkatan dari Jakarta pada masa libur Nataru telah terjual. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat sebanyak 68.000 tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan dari Jakarta pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) telah terjual.

"Kalau kita melihat pemesanan tiket yang sudah dilakukan transaksinya oleh calon pengguna jasa KAI untuk periode 22 Desember sampai dengan tanggal 5 Januari itu sudah terdapat sekitar 68.000 tiket perjalanan jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Pesen," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa dalam Market Review IDXChannel, Senin (21/11/2022).

Menurut Eva, jumlah tersebut dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45. Selain itu, kemungkinan besar para pengguna jasa KAI akan melakukan pembelian tiket mendekati jelang Natal dan tahun baru.

"Memang biasanya ini mendekati tanggal-tanggal musim liburan ini baru akan mulai lebih meningkat lagi penjualan tiket KAI," tuturnya.

Selanjutnya, untuk 17 November 2022 masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan tanggal 1 Januari 2023.



Adapun, tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. "Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan," terang dia.

PT KAI juga kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Di mana, mulai 30 Agustus 2022 calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," tandasnya.

Berikut ini persyaratan lengkap untuk pelaku perjalanan yang menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.



Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

"Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun," tegasnya.

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Seluruh penumpang kereta api juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan cairan pembersih tangan.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)