Pengaturan Label Halal dalam RUU Ciptaker Akan Hapus Monopoli MUI
Rabu, 08 Juli 2020 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Gandeng IFC, Kemenkop UKM Perluas Pasar Produk Halal )
Bagi Andy, gambaran kemudahan terlihat dalam draft RUU Ciptaker karena misalnya, memodifikasi kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Yakni cukup dengan pernyataan (self declare) berdasarkan standar halal yang ditetapkan BPJPH. "Batas waktu dalam prosesnya lebih singkat dan ada perubahan sanksi administratif maupun sanksi pidana," katanya.
Sementara mengenai pernyataan (Self Declare) halal dari Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Andy menilai kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi umum pelaku usaha di Indonesia dimana mayoritas mata pencaharian penduduk di Indonesia adalah dari sektor informal, termasuk di dalamnya pelaku usaha mikro dan kecil yang meliputi 99% dari seluruh pelaku usaha (sekitar 64 juta pelaku usaha).
"Pelaku usaha mikro dan kecil yang modalnya terbatas, harus dimudahkan pengurusan jaminan produk halalnya. Agar usaha mereka bertahan atau berkembang tanpa melanggar jaminan produk halal, bisa ditempuh 2 (dua) opsi, yakni subsidi pembiayaan dari pemerintah dan modifikasi atau penurunan level aturan jaminan produk halal. Nah, self declare berbasis standar halal yang dikeluarkan oleh BPJPH itu bentuk modifikasi," jelasnya.
Bagi Andy, gambaran kemudahan terlihat dalam draft RUU Ciptaker karena misalnya, memodifikasi kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Yakni cukup dengan pernyataan (self declare) berdasarkan standar halal yang ditetapkan BPJPH. "Batas waktu dalam prosesnya lebih singkat dan ada perubahan sanksi administratif maupun sanksi pidana," katanya.
Sementara mengenai pernyataan (Self Declare) halal dari Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Andy menilai kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi umum pelaku usaha di Indonesia dimana mayoritas mata pencaharian penduduk di Indonesia adalah dari sektor informal, termasuk di dalamnya pelaku usaha mikro dan kecil yang meliputi 99% dari seluruh pelaku usaha (sekitar 64 juta pelaku usaha).
"Pelaku usaha mikro dan kecil yang modalnya terbatas, harus dimudahkan pengurusan jaminan produk halalnya. Agar usaha mereka bertahan atau berkembang tanpa melanggar jaminan produk halal, bisa ditempuh 2 (dua) opsi, yakni subsidi pembiayaan dari pemerintah dan modifikasi atau penurunan level aturan jaminan produk halal. Nah, self declare berbasis standar halal yang dikeluarkan oleh BPJPH itu bentuk modifikasi," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :